Kabar Artis
Atalarik Syach Resmi Terima Berkas Eksekusi Rumah dari PN Cibinong, Sengketa 10 Tahun Berakhir
Atalarik terlihat hadir langsung di PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Setelah melalui proses hukum yang panjang selama satu dekade, aktor senior Atalarik Syach akhirnya menerima berkas eksekusi rumah yang selama ini disengketakan.
Dokumen tersebut secara resmi diberikan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, menandai langkah besar dalam penyelesaian konflik hukum yang telah membelitnya selama 10 tahun terakhir.
Atalarik terlihat hadir langsung di PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.
Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Sofian, dan langsung menuju ruang pelayanan terbuka untuk mengurus proses administrasi pengambilan berkas.
Tak butuh waktu lama, sekitar 15 menit kemudian, Atalarik dan tim kuasa hukumnya keluar dari ruang tersebut sambil membawa dokumen resmi yang menyatakan haknya atas rumah yang dipermasalahkan.
“Agenda hari ini saya datang ke Pengadilan Negeri Cibinong adalah salah satunya untuk mengambil bagian dari hak saya,” ujar Atalarik saat memberikan keterangan kepada media.
• Luna Maya Akui Syok Lihat Perubahan Maxime Bouttier Setelah Menikah, Semakin Tampan dan Lebih
Masalah sengketa tanah dan rumah ini sempat menjadi sorotan publik, terutama karena berkaitan dengan kisruh rumah tangganya dengan sang mantan istri, Tsania Marwa.
Seiring berjalannya waktu, proses hukum terus bergulir hingga akhirnya sampai pada titik terang di tahun 2025 ini.
Kabar ini menjadi angin segar bagi Atalarik Syach yang selama bertahun-tahun bersikap tegas dalam memperjuangkan haknya.
Ia pun berharap penyelesaian ini menjadi akhir dari bab panjang konflik hukum yang menguras energi dan emosi.
Atalarik mengambil tiga dokumen penting, yaitu berkas aanmaning, konstatering, dan penetapan eksekusi.
Aanmaning adalah teguran resmi dari pengadilan kepada pihak yang kalah (tergugat/tereksekusi) untuk secara sukarela melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Konstatering merupakan catatan mengenai kondisi fisik objek eksekusi oleh pengadilan untuk memastikan kesesuaiannya dengan amar putusan.
Penetapan eksekusi adalah keputusan resmi Ketua Pengadilan Negeri yang memerintahkan juru sita untuk melakukan eksekusi paksa terhadap pihak yang tidak melaksanakan putusan secara sukarela.
Menurut Atalarik, ia sudah berencana mengambil dokumen tersebut sejak minggu lalu, namun baru terealisasi hari ini.
"Sebenarnya agenda ini dari minggu lalu, cuma karena ada miskomunikasi, alhamdulillah akhirnya beres juga ya,” terangnya.
• Stephanie Poetri Menikah dengan Asher Novkov-Bloom di Los Angeles, Resepsi Akan Digelar di Indonesia
Ia juga menjelaskan bahwa meski rumahnya telah didatangi petugas PN Cibinong pada Kamis 15 Mei 2025, ia belum menerima berkas penetapan eksekusi.
"Kalau saya pribadi, saya enggak pernah menerima berkas apapun, gitu loh. Walaupun saya waktu ada kuasa hukum sebelumnya,” paparnya.
Setelah menerima dokumen tersebut, Atalarik mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu. Ia juga telah menunjuk kuasa hukum baru untuk mendiskusikan langkah selanjutnya terkait sengketa lahan tersebut.
"Saya ingin meluruskan, apa sih permasalahan yang sebenarnya yang harus saya benar-benar kuasai. Kalau memang ada kesalahan di pihak saya dari awal saya memiliki lahan tersebut, seperti apa, dan sampai ada penetapan eksekusi seperti itu bagaimana. Jadi, saya pribadi juga mempelajari itu dulu semua yang ada,” terangnya.
Sebagai informasi, sengketa lahan milik Atalarik Syach telah berlangsung sejak tahun 2015. Ia mengklaim telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi itu secara sah pada tahun 2000.
Namun, Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa pembelian tersebut tidak sah menurut hukum. Putusan itu pun menjadi dasar pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan pada Kamis 15 Mei 2025.
Saat itu, rumah Atalarik yang berada di Cibinong direncanakan akan dibongkar keesokan harinya. Namun, rencana pembongkaran tersebut batal dilakukan.
Pembatalan terjadi setelah Atalarik Syach dan pihak lawan sengketa, PT Sapta, menandatangani kesepakatan. Dalam perjanjian tersebut, Atalarik setuju untuk membayar Rp850 juta sebagai penyelesaian atas tanah yang disengketakan. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Nadin Amizah Kritik Film Bertaut Rindu, Tuduh Mirip Karyanya Tanpa Izin |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Kekerasan ke Sesama Napi di Penjara, Fitri Salhuteru Ungkap Nama Nikita Mirzani |
![]() |
---|
SAH Jadi Ibu, Erika Lahirkan Bayi Laki-Laki yang Dirawat langsung DJ Bravy |
![]() |
---|
Bukan dari Ahmad Dhani, Maia Estianty Ungkap Sumber Dana Kuliah El Rumi di Inggris |
![]() |
---|
Souvenir Mewah Resepsi Nikah Luna Maya dan Maxime Bouttier Bikin Netizen Salfok, Ada Mesin Kopi! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.