Ragam Contoh

BSU 2025 Cair Jelang Idul Adha dan Libur Sekolah, Guru Honorer dan Pekerja Dapat Bantuan Rp300 ribu

BSU atau Bantuan Subsidi Upah 2025 adalah bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan pendapatan di bawah Rp3,5 juta per bulan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
BSU- BSU atau Bantuan Subsidi Upah 2025 adalah bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan pendapatan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai besaran Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) masing-masing daerah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Menjelang Hari Raya Idul Adha dan masa libur sekolah pertengahan tahun, pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. 

Program ini hadir sebagai angin segar bagi para pekerja berpenghasilan rendah, termasuk tenaga pendidik non-PNS atau guru honorer, yang terdampak langsung oleh situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih membayangi tahun 2025.

Apa Itu BSU 2025?

BSU atau Bantuan Subsidi Upah 2025 adalah bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan pendapatan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai besaran Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) masing-masing daerah.

Bantuan ini diberikan sebesar Rp150.000 per bulan, yang disalurkan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Dengan demikian, total bantuan yang diterima oleh setiap penerima mencapai Rp300.000.

Tuan Rumah Anjongan Juara MTQ ke-36 Tingkat Kabupaten Mempawah Tahun 2025

Penyaluran bantuan dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu:

Rekening Bank Himbara (Bank-bank milik negara: BRI, BNI, BTN, dan Mandiri)

Kantor Pos, khususnya untuk wilayah atau individu yang belum memiliki rekening di bank tersebut.

Jadwal dan Besaran Pencairan BSU 2025

Waktu pencairan: Mulai 5 Juni 2025 hingga Juli 2025
Jumlah bantuan: Rp150.000/bulan x 2 bulan = Rp300.000
Penyaluran:
Rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)
Kantor Pos (melalui aplikasi Pospay untuk wilayah tertentu)

Syarat Penerima BSU 2025

Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan BSU. Berikut ini kriteria penerimanya:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP yang valid
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Kartu Prakerja
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Bekerja di sektor formal, seperti:
Buruh pabrik
Guru honorer
Karyawan swasta
Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang telah bermitra dengan pemerintah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved