Bansos PKH dan BPNT Cair Akhir Mei, Cara Mengecek dan Link Resminya

Penyaluran bansos kali ini akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Editor: Dhita Mutiasari
cekkemensos.go.id
BANSOS KEMENSOS - Laman https://cekbansos.kemensos.go.id/. Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap II pada akhir Mei 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap II pada akhir Mei 2025.

Dikatakan penyaluran dilakukan mulai Rabu, 28 Mei 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut secara serentak dan bertahap.

Penyaluran ini sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2025.

Penyaluran bansos kali ini akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kemensos Umumkan PKH Tahap 2 Sudah Cair, Cek Status Bantuan Disini

"Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II siap disalurkan," kata Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis Kementerian, Andy Kurniawan, dalam keterangan resmi, Rabu 28 Mei 2025.

Andy menjelaskan, DTSEN merupakan basis data tunggal individu atau keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia dan telah dipadankan dengan data kependudukan.

DTSEN dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala, divalidasi, dan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dengan demikian, penyaluran bansos yang mengacu pada DTSEN akan lebih tepat sasaran.

"DTSEN bersifat dinamis, karena itu selalu dimutakhirkan tiap tiga bulan sekali," katanya.

Andy menjelaskan, dasar hukum DTSEN merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

Lewat DTSEN, bantuan sosial diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan mengurangi kemiskinan secara efisien dan akuntabel.

"Untuk menjaga kredibilitas data, tata kelola DTSEN melibatkan lembaga berwenang dan memiliki kredibilitas serta dimutakhirkan secara berkala," tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa penyaluran bansos kali ini akan berpedoman pada DTSEN yang telah diperbarui bersama BPS.

“Alhamdulillah, insya Allah di minggu ke-3 bulan Mei ini sudah kita mulai untuk triwulan ke-2,” kata Gus Ipul di kantornya, Jumat (9/5/2025).

“Meskipun belum sepenuhnya sempurna, data ini dinamis. Tapi dengan metode yang diterapkan BPS, kami bisa memahami gambaran situasi di lapangan dengan lebih baik,” tegas Gus Ipul.

Cara Cek PKH Mei 2025 Menggunakan Data KTP

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos PKH tahap 2, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut melalui laman resmi Kemensos:

  • Akses situs: https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih data wilayah tempat tinggal:
  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota
  • Kecamatan
  • Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Isi kode verifikasi (captcha) yang ditampilkan
  • Klik tombol “Cari Data”
  • Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, maka informasi tersebut akan muncul di hasil pencarian. Jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan pesan “Tidak Terdapat Peserta”.

Cara Cek Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
Selain lewat situs, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Berikut cara menggunakannya:
Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos
Login dengan akun terdaftar.

Jika belum memiliki, lakukan pendaftaran terlebih dahulu

  • Pilih menu “Cek Bansos”
  • Masukkan wilayah dan nama lengkap sesuai KTP
  • Isi kode verifikasi lalu klik “Cari Data”
  • Tunggu hasil pencarian untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima
  • Aplikasi ini juga menyediakan fitur “Usul” dan “Sanggah” yang memungkinkan pengguna mengajukan diri atau anggota keluarga sebagai calon penerima, atau memberikan sanggahan terhadap data penerima di lingkungan sekitar.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank penyalur (Bank Himbara) atau kantor pos, baik secara tunai maupun non-tunai. Penerima akan diinformasikan melalui undangan barcode, buku tabungan, atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Syarat dan Besaran Bantuan PKH

Sesuai ketentuan, penerima PKH wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berikut besaran bantuan berdasarkan kategori penerima per tahun, per 3 bulan, per 2 bulan dan per bulan:

Ibu hamil / Anak usia 0–6 tahun

Rp3.000.000

Rp750.000

Rp500.000

Rp250.000

Anak SD / sederajat

Rp900.000

Rp225.000

Rp150.000

Rp75.000

Anak SMP / sederajat

Rp1.500.000

Rp375.000

Rp250.000

Rp125.000

Anak SMA / sederajat

Rp2.000.000

Rp500.000

Rp333.333

Rp166.666

Disabilitas berat / Lansia ≥60 tahun

Rp2.400.000

Rp600.000

Rp400.000

Rp200.000

Korban pelanggaran HAM berat

Rp10.800.000

Rp2.700.000

Rp1.800.000

Rp900.000

Dasar Hukum Pelaksanaan PKH

Pelaksanaan Program Keluarga Harapan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial

UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Perpres No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved