Idul Adha
JANGAN SALAH Daftar Penerima Daging Kurban Saat Idul Adha 1446 H, Bolehkah Dimasak Sendiri ?
Selain menyembelih hewan ternak, salah satu aspek penting yang kerap menjadi perhatian adalah siapa saja yang berhak menerima daging qurban.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebelum Hari Raya Idul Adha 1446 H, umat Islam di seluruh dunia kembali bersiap melaksanakan ibadah qurban.
Selain menyembelih hewan ternak, salah satu aspek penting yang kerap menjadi perhatian adalah siapa saja yang berhak menerima daging qurban.
Berdasarkan syariat Islam, terdapat tiga golongan utama yang berhak memperoleh bagian dari daging qurban, yakni shohibul qurban (orang yang berqurban), kerabat dan tetangga, serta kaum fakir miskin.
Pembagian ini tak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap syariat, tetapi juga sebagai wujud nyata solidaritas sosial dan semangat berbagi di momen penuh keberkahan.
Berikut Penjelasan singkatnya
Berdasarkan syariat Islam, terdapat tiga golongan utama yang berhak penerima daging kurban, yakni:
• Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah Sambut Idul Adha di Enam Kecamatan
- Shohibul Kurban
Orang yang melaksanakan ibadah kurban, atau yang disebut sebagai shohibul kurban, memiliki hak untuk mengambil sepertiga dari daging hewan kurban.
Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Namun perlu diperhatikan, bahwa shohibul kurban tidak diperbolehkan menjual bagian dari hewan kurban, baik berupa daging, kulit, maupun bulunya.
- Kerabat, Teman, dan Tetangga Sekitar
Daging kurban juga boleh diberikan kepada kerabat, sahabat, dan tetangga, walaupun mereka berada dalam kondisi cukup mampu secara ekonomi.
Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
- Kaum Fakir dan Miskin
Orang-orang yang termasuk fakir dan miskin berhak menerima bagian dari daging kurban.
Salah satu tujuan utama dari ibadah kurban adalah berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
• Berkah Peternak Jelang Idul Adha, Mujadi Siapkan Puluhan Ekor Sapi
Fakir miskin menerima sepertiga bagian, dan shohibul kurban juga boleh menambahkan sebagian bagiannya untuk diberikan kepada mereka.
Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
daging kurban
Idul Adha 1446 Hijriah
Tata Cara Pembagian Daging Kurban
Makan Daging Kurban
Lebaran Haji 2025
Niat Kurban
JAM Mulai Sholat Idul Adha di Alun Alun Kapuas Pontianak, Dihadiri Edi Kamtono dan Bahasan |
![]() |
---|
Jam Mulai Sholat Idul Adha di Masjid Raya Mujahidin Pontianak 6 Juni Lengkap Nama Imam dan Khatib |
![]() |
---|
Apa Itu Besek? Wadah yang Disarankan Walkot Pontianak Sebagai Pengganti Plastik saat Bagikan Kurban |
![]() |
---|
HUKUM Berkurban Hewan Ternak Sapi dan Kambing Betina pada Idul Adha Sampai Hari Tasyrik |
![]() |
---|
BACAAN Doa Mustajab Malam Idul adha Lengkap Keutamaan Berdoa Saat Malam Takbiran Lebaran Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.