Potong PIP Siswa, Kadiskdibud Kalbar Sanksi Tegas Oknum Guru di SMAN 1 Paloh Hingga Turunkan Pangkat
Rita menegaskan tentu akan menindak tegas apabila ada oknum dilingkungan Sekolah yang melakukan pemotongan PIP siswa.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat telah mengambil langkah tegas terkait kabar pemotongan PIP yang dilakukan oleh oknum guru di SMA Negeri 1 Paloh, Kabupaten Sambas.
Sebelumnya, kabar pemotongan PIP oleh oknum guru di SMA Negeri 1 Paloh sempat viral di media sosial. Dengan adanya informasi serta laporan yang diterima Dikbud Provinsi Kalbar, maka pada 3 Mei 2025 lalu Kepala SMA Negeri 1 Paloh dan satu guru dipanggil oleh Tim Disiplin Dikbud Kalbar untuk dimintai keterangan.
“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolahnya dan satu guru di SMAN 1 Paloh pada 3 Mei lalu,”ujar Kadisdikbud Kalbar, Rita Hastarita pada Senin 12 Mei 2025.
Rita menegaskan tentu akan menindak tegas apabila ada oknum dilingkungan Sekolah yang melakukan pemotongan PIP siswa.
Dijelaskannya bahwa sesuai ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan peran yang bersangkutan serta berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa terhadap oknum guru di SMAN 1 Paloh dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa Penurunan Pangkat 1 tingkat lebih rendah.
“Jadi oknum guru ini telah kita berikan sanksi tegas berupa Penurunan Pangkat 1 tingkat lebih rendah,”tegas Rita.
Sejak jauh hari, Rita juga telah mengeluarkan Surat Imbauan terkait pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/ SLB se-Kalimantan Barat, pada 10 Februari 2025 lalu dan telah melakukan sosialisasi setiap tahunnya kepada seluruh kepala sekolah.
Surat imbauan ini sebagai tindaklanjut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Baca juga: DPRD Sambas Minta Masyarakat Percayakan Penyelidikan Pemotongan PIP Kepada Aparat Berwenang
Beberapa poin disampaian Rita melalui surat imbauan ini, pertama mengenai Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan bantuan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank atau lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Poin kedua, bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan, pemotongan dana PIP, atau tindakan sejenis lainnya dalam bentuk dan alasan apapun oleh pihak satuan pendidikan dan pihak lainnya.
“Pada poin ketiga pada surat imbauan ini, saya juga menekankan untuk melaksanakan pengelolaan PIP di satuan pendidikan masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi tegas,”tegas Rita.
Maka dari itu, ia kembali terus mengingatkan agar seluruh sekolah tidak melakukan pemotongan dana bantuan tersebut. Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan praktik semacam itu.
“Kami akan memberikan sanksi tegas jika ada sekolah yang melakukan pemotongan dana PIP. Dan sanksi tegas ini telah kami berikan kepada satu oknum guru di SMA N 1 Paloh , dan ini menjadi bukti bahwa kami tidak main-main dalam menegakkan aturan” pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Agus Sutomo Nilai Penanaman Mangrove Perlu Dilakukan Secara Masif dan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Gemilang Budaya Kalbar 2025 Pererat Persatuan Lewat Warisan Tradisi |
![]() |
---|
13 Sungai yang Mengalir di Kabupaten Mempawah, dari Mempawah hingga Sebumbun |
![]() |
---|
Wabup Heroaldi Ikuti Rakernas Seminar JKPI di Yogja, Ajak Lestarikan Budaya |
![]() |
---|
Inspektorat Sambas Edukasi Pengendara Waspada Bahaya Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.