Kekayaan Pejabat
Harta Kekayaan Ahmad Luthfi, Gubernur Jateng yang Kritik Ide KDM Kirim Siswa Nakal ke Barak
KDM juga telah membeberkan beberapa kriteria siswa nakal yang akan dibina enam bulan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengkritik ide Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal mengirim siswa nakal ke barak militer untuk dibina.
Ide itu pertama dilontarkan Kang Dedi Mulyadi (KDM) pada 27 April 2025.
KDM juga telah membeberkan beberapa kriteria siswa nakal yang akan dibina enam bulan.
"Selama enam bulan siswa akan dibina di barak dan tidak mengikuti sekolah formal. TNI yang akan menjemput langsung siswa ke rumah untuk dibina karakter dan perilakunya," kata Dedi Mulyadi.
Program ini dijadwalkan berjalan mulai 2 Mei 2025 di beberapa wilayah rawan di Jawa Barat.
"Tidak harus langsung di 27 kabupaten/kota. Kami mulai dari daerah yang siap dan dianggap rawan terlebih dahulu, lalu bertahap," ujar Dedi.
Ide KDM itu lantas mendapat kritikan dari rekan sesama partainya, Ahmad Luthfi.
• Harta Kekayaan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Masud yang Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten
Mantan Kapolres Solo itu menilai sudah ada aturan untuk mengatasi kenakalan anak di bawah umur.
"Kalau anak di bawah umur, kita kembalikan ke orangtuanya. Kalau anak-anak sudah di atas umur, melakukan tindak pidananya, kita sidik tuntas terkait dengan tindak pidananya," ujar Luthfi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 30 April 2025.
Menurut Luthfi, aturan untuk menindak siswa nakal sudah jelas, sehingga dirinya tidak perlu ngarang-ngarang seperti Dedi Mulyadi.
"Kan begitu. Ada aturan hukumnya, kenapa harus ngarang-ngarang gitu. Enggak usah," ucapnya.
"Sesuai ketentuan saja. Kalau di bawah umur, masih ada kewenangan. Kalau di sekolah masih ada, namanya guru, kembalikan orang tuanya," sambung Luthfi.
Lantas berapa Harta Kekayaan Ahmad Luthfi?
Harta Kekayaan Ahmad Luthfi
Ahmad Luthfi termasuk pejabat yang rutin melaporkan Harta Kekayaannya ke KPK saat menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah.
LHKPN terbarunya mencapai Rp10.268.497.662 yang dilaporkan pada 20 Maret 2025.
Berikut daftar Harta Kekayaan Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah 2025-2030:
A. Tanah dan bangunan Rp6.300.000.000
- Sebidang tanah seluas 2.662 m⊃2; di Kota Surakarta, hasil perolehan pribadi, dengan nilai Rp3.150.000.000.
- Tanah dan bangunan di atasnya dengan luas 400 m⊃2; di Kabupaten Sukoharjo, yang juga merupakan hasil perolehan sendiri, senilai Rp3.150.000.000.
Baca juga: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Terbaru, Gubernur yang Sindir Lucky Hakim Liburan, LHKPN Capai 12 Miliar
B. Alat transportasi dan mesin
- Mobil Toyota Jeep keluaran tahun 1982, diperoleh sendiri, dengan nilai Rp 100.000.000.
- Mobil Honda CR-V keluaran tahun 2010, hasil perolehan pribadi, bernilai Rp 200.000.000.
- Sepeda motor Harley Davidson tahun 2013, diperoleh sendiri, dengan nilai Rp 35.000.000.
- Mobil Toyota Hardtop tahun 1984, hasil perolehan pribadi, senilai Rp 250.000.000.
- Mobil Toyota Hardtop keluaran tahun 1980, diperoleh sendiri, dengan nilai Rp 250.000.000.
- Mobil Toyota Hardtop keluaran tahun 1966, hasil perolehan pribadi, bernilai Rp 100.000.000.
C. Harta bergerak lainnya: Rp0
D. Surat berharga: Rp0
E. Kas dan setara kas: Rp3.033.497.662
F. Harta lainnya: Rp0
G. Hutang: Rp0
H. Total Rp10.268.497.662
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kekayaan Pejabat
Ahmad Luthfi
Harta Kekayaan Ahmad Luthfi
Nominal Harta Ahmad Luthfi
LHKPN Ahmad Luthfi
Irjen Ahmad Luthfi
DAFTAR Harta Kekayaan Bebizie, Anggota DPRD Jakarta yang Dirujak Netizen usai Liburan ke Eropa |
![]() |
---|
DAFTAR Harta Kekayaan Walkot Bandung Muhammad Farhan yang Digugat Terdakwa Korupsi Bandung Zoo |
![]() |
---|
DAFTAR Harta Terbaru Menaker Yassierli yang Pecat Pegawai Terlibat Pemerasan dan Pungli |
![]() |
---|
HARTA Arisal Aziz Terbaru, Anggota DPR yang Minta Naturalisasi Distop Jika Timnas Gagal Lolos Pildun |
![]() |
---|
DAFTAR Harta Kekayaan Didit Herdiawan Resmi Jabat Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.