Tangkap Tersangka Pemerkosaan, Kasat Reskrim: Tak Ada Tempat untuk Kejahatan Terhadap Perempuan

Korban merupakan seorang perempuan berusia 27 tahun yang saat ini berdomisili di Kecamatan Kapuas

Editor: Jamadin
Humas Polres Sanggau
AMANKAN TERSANGKA - Tersangka kasus pemerkosaan diamankan jajaran Polres Sanggau, Senin 29 April 2025. Setiap bentuk kekerasan seksual harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. 

Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan seksual harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak segan untuk melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekitarnya. Perlindungan terhadap korban dan penegakan keadilan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

AKP Fariz juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban selama proses hukum berjalan, termasuk memberikan akses terhadap pendampingan psikologis maupun hukum melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Saat ini, korban masih dalam proses pemulihan kondisi fisik dan psikologis. Polres Sanggau memastikan akan memberikan perlindungan maksimal bagi korban guna menjaga privasi dan kenyamanannya selama menjalani proses hukum.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi siapa pun yang berani melakukan kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Sanggau. Polres Sanggau memastikan bahwa seluruh bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak, tidak akan ditoleransi.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!   

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved