Tangkap Tersangka Pemerkosaan, Kasat Reskrim: Tak Ada Tempat untuk Kejahatan Terhadap Perempuan
Korban merupakan seorang perempuan berusia 27 tahun yang saat ini berdomisili di Kecamatan Kapuas
Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan seksual harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak segan untuk melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekitarnya. Perlindungan terhadap korban dan penegakan keadilan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
AKP Fariz juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban selama proses hukum berjalan, termasuk memberikan akses terhadap pendampingan psikologis maupun hukum melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Saat ini, korban masih dalam proses pemulihan kondisi fisik dan psikologis. Polres Sanggau memastikan akan memberikan perlindungan maksimal bagi korban guna menjaga privasi dan kenyamanannya selama menjalani proses hukum.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi siapa pun yang berani melakukan kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Sanggau. Polres Sanggau memastikan bahwa seluruh bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak, tidak akan ditoleransi.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Polres Sanggau Dorong Inovasi Menuju Lalu Lintas Modern yang Berkeselamatan |
![]() |
---|
Kapolsek Menyuke Mengikuti Penanaman Jagung Serentak 1 Desa 1 Hektare di Desa Songga |
![]() |
---|
Wujud Empati, Kapolsek Mempawah Hulu Bersama Pesonel Hadiri Pemakaman Seorang Warga |
![]() |
---|
Satbrimob Polda Kalbar Terima Penghargaan Satker dengan Nilai IKPA terbaik Semester 1 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Satlantas Polres Singkawang Patroli Rutin untuk Wujudkan Kamseltibcar Lantas di Kota Singkawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.