Seorang Pria Dibekuk Polisi Diduga Pengedar Sabu di Sejangkung Sambas
Terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya
Penulis: Imam Maksum | Editor: Jamadin
Humas Polres Sambas
AMANKAN TERSANGKA - Pria inisial S alias B diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, dibekuk polisi, Selasa 15 April 2025. Tersangka bisa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS -- Seorang pria inisial S alias B diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dibekuk polisi, Selasa 15 April 2025.
Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas menangkap tersangka S pada Senin 14 April 2025 sekitar pukul 19.10 WIB.
"Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan pria berinisial S alias B, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas," ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono.
Iptu Agus Trimarsono bilang penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang berada Desa Sendoyan," ungkapnya.
Dia mengatakan, penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Baca juga: Polres Ketapang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan
"Barang bukti yang diamankan di antaranya enam paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 20,99 gram," katanya.
Dia menambahkan, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital mini, satu kantong plastik besar berisi 100 lembar plastik klip kosong, dan satu unit handphone merk Vivo Y01A warna Sapphire Blue.
"Terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," ujarnya.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dia mengungkapkan, penyidik menerapkan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap tersangka.
"Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain pembuatan laporan polisi, tes urine, pemeriksaan saksi, serta penyitaan barang bukti," ujarnya.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres AKP Sadoko Kasih Wiyono menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait narkoba.
"Kami mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik," ujarnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Berita Terkait
Baca Juga
Kapolres Melawi Pecat Personel dengan Tidak Hormat, Ini Nama dan Pangkatnya |
![]() |
---|
Polresta Pontianak Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Personel |
![]() |
---|
Polsek Pontianak Barat-Kecamatan Pontianak Barat Olahraga Bersama untuk Meriahkan HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-80 RI, Polres Sanggau dan Bawaslu Bagikan 100 Bendera Merah Putih kepada Warga |
![]() |
---|
Polsek Boyan Tanjung Kapuas Hulu Tertibkan 16 Motor Bersuara Bising di SMAN Negeri 1 Boyan Tanjung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.