Khazanah Islam

KELOMPOK Penerima Daging Kurban Berdasarkan Syariah Momen Istimewa Setiap Bulan Dzulhijjah 1446 H

Terdapat tiga golongan yang berhak menerima daging kurban pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hirjiah atau lebaran Haji

Editor: Hamdan Darsani
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
HEWAN KURBAN - Simak kelompok penerima hewan kurban pada momen idul adha 1446 Hijriah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Memotong hewan kurban di bulan Dzulhijjah merupakan amalan yang disunnahkan.

Tidak hanya memotong hewan kurban, akan tetapi juga dibagikan kepada masyarakat.

Terdapat tiga golongan yang berhak menerima daging kurban pada Hari Raya Idul Adha 1446 H

Selain menunaikan ibadah haji, melaksanakan penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah yang bernilai tinggi di bulan Dzulhijjah. 

Hukum berkurban adalah sunnah muakad atau sunah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim.

Dijelaskan dalam Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslim karya Syukron Maksum, berkurban adalah hal yang sangat dicintai Allah di Hari Raya Idul Adha.

"Tidaklah anak adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (kurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya," (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim).

KUMPULAN Amalan Sunnah Bulan Dzulhijjah 1446 Hijriah Selain Sembelih Hewan Kurban pada Hari Tasyrik

Daging hasil sembelihan hewan kurban kemudian dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Dilansir baznas.go.id, ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.

Berikut adalah tiga golongan yang berhak menerima daging kurban pada Hari Raya Idul Adha:

  • Shohibul kurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.

Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

  • Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

  • Fakir miskin

Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved