Idul Fitri 2025

Absen di Hari Pertama Kerja, ASN Pemprov Kalbar Akan Kena Teguran

Dikatakannya, jika ASN Pemprov sampai 3 hari tidak masuk kerja, akan diberi sanksi berupa teguran atau peringatan kepada ASN yang belum masuk.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
HALAL BIHALAL PEMPROV KALBAR - Halal bi Halal ASN Pemprov bersama Gubernur Kalbar, Wakil Gubernur Kalbar dan Sekda Kalbar usai apel perdana usai libur Idul Fitri 1446 H, di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat, pada Senin 8 April 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat,  Ria Norsan sebut hanya sekitar 80 persen dan tidak seluruhnya ASN di  Lingkungan Pemprov yang ikut  apel perdana usai libur Idul Fitri 1446 H, di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat, pada Senin 8 April 2025.

Mengenai hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar, Ani Sofian mengatakan BKD tengah mendata berapa total ASN yang tidak masuk kerja dihari pertama masuk setelah libur lebaran.

“Masih kita data (absensi) karena belum ketauan berapa banyak dan OPD mana saja,”ujar Ani Sofian, pada Selasa 8 April 2025.

Ani Sofian menegaskan sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur Kalbar Ria Norsan saat apel perdana setelah masuk libur lebaran dihadapan seluruh ASN Pemprov Kalbar, bahwa kalau ada yang menambah hari (libur), akan diberikan sanksi tegas.

“instruksi Pak Gubernur kalau ada yang nambah hari tak masuk, akan diberikan sanksi dan itu disampaikan dalam apel tadi,”tegasnya.

Dikatakannya, jika ASN Pemprov sampai 3 hari tidak masuk kerja, akan diberi sanksi berupa teguran atau peringatan kepada ASN yang belum masuk.

Seperti diketahui, Cuti bersama lebaran resmi berakhir pada 7 April, dan masuk pada 8 April, yang mana pelayanan publik harus kembali berjalan normal.

Baca juga: Lalu Lintas Pontianak Padat Saat Idul Fitri, Kapolresta Pontianak Mobilitas Masyarakat Tinggi

Pemprov Kalbar juga memilih untuk tidak menerapkan skema kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) seperti yang dianjurkan pemerintah pusat.

Sebelumnya, untuk mengurai kepadatan mobilitas masyarakat, Kementerian PANRB mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.3 Tahun 2025 menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas ASN pada 8 April menggunakan skema FWA.

Penyesuaian ini memungkinkan ASN tetap bekerja, namun dengan fleksibilitas tempat, misalnya bekerja dari rumah. (*)

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved