Lebaran 2025

APAKAH Boleh Menikah dengan Sepupu Sendiri dalam Ajaran Islam? Cek Hukumnya Disini

Momen ini juga menjadi saat dipertemukannya keluarga-keluarga yang belum saling mengenal.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tribunnewswiki
LEBARAN 2025 - Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran jadi momen keluarga yang lama tidak berjumpa berkumpul. Namun terkadang muncul ketertarikan terhadap sepupu sendiri sehingga ingin dinikahi. 

Siapa Saja yang Boleh Dinikahi dalam Islam?

1. Kerabat dekat (Darah)

Orang-orang yang termasuk dalam kategori ini adalah:

  • Ibu dan nenek (baik dari pihak ayah maupun ibu).
  • Anak perempuan dan cucu perempuan.
  • Saudara perempuan (baik dari pihak ayah maupun ibu).
  • Keponakan perempuan (baik dari pihak ayah maupun ibu).
  • Aunty dan paman (saudara dari orangtua, baik dari pihak ayah maupun ibu)

2. Istri dari ayah atau kakek
Dalam Islam, seorang laki-laki tidak boleh menikahi ibu tiri atau istri dari ayahnya, serta istri dari kakeknya.

3. Saudara istri (Iparnya)
Seorang pria tidak boleh menikahi saudara perempuan dari istrinya (ipar), begitu juga wanita tidak boleh menikahi saudara laki-laki dari suaminya (ipar).

4. Istri orang lain
Seorang laki-laki hanya boleh menikahi wanita yang tidak sedang menikah dengan orang lain, kecuali jika istrinya sudah bercerai atau telah meninggal.

5. Anak tiri
Seorang pria tidak diperbolehkan menikahi anak tiri dari istri-istrinya, begitu juga wanita tidak boleh menikahi anak tiri dari suami-suami mereka.

6. Saudara sesusuan (Radh'iyah)
Jika seorang wanita menyusui anak laki-laki (atau sebaliknya, seorang pria menyusui anak perempuan), mereka menjadi saudara sesusuan dan tidak boleh menikah satu sama lain.

7. Menikah dengan dua wanita yang memiliki hubungan mahram
Seorang laki-laki tidak boleh menikahi dua wanita yang memiliki hubungan mahram, misalnya menikahi saudara perempuan dari istri yang sama.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!


 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved