Lebaran 2025
APAKAH Boleh Menikah dengan Sepupu Sendiri dalam Ajaran Islam? Cek Hukumnya Disini
Momen ini juga menjadi saat dipertemukannya keluarga-keluarga yang belum saling mengenal.
Siapa Saja yang Boleh Dinikahi dalam Islam?
1. Kerabat dekat (Darah)
Orang-orang yang termasuk dalam kategori ini adalah:
- Ibu dan nenek (baik dari pihak ayah maupun ibu).
- Anak perempuan dan cucu perempuan.
- Saudara perempuan (baik dari pihak ayah maupun ibu).
- Keponakan perempuan (baik dari pihak ayah maupun ibu).
- Aunty dan paman (saudara dari orangtua, baik dari pihak ayah maupun ibu)
2. Istri dari ayah atau kakek
Dalam Islam, seorang laki-laki tidak boleh menikahi ibu tiri atau istri dari ayahnya, serta istri dari kakeknya.
3. Saudara istri (Iparnya)
Seorang pria tidak boleh menikahi saudara perempuan dari istrinya (ipar), begitu juga wanita tidak boleh menikahi saudara laki-laki dari suaminya (ipar).
4. Istri orang lain
Seorang laki-laki hanya boleh menikahi wanita yang tidak sedang menikah dengan orang lain, kecuali jika istrinya sudah bercerai atau telah meninggal.
5. Anak tiri
Seorang pria tidak diperbolehkan menikahi anak tiri dari istri-istrinya, begitu juga wanita tidak boleh menikahi anak tiri dari suami-suami mereka.
6. Saudara sesusuan (Radh'iyah)
Jika seorang wanita menyusui anak laki-laki (atau sebaliknya, seorang pria menyusui anak perempuan), mereka menjadi saudara sesusuan dan tidak boleh menikah satu sama lain.
7. Menikah dengan dua wanita yang memiliki hubungan mahram
Seorang laki-laki tidak boleh menikahi dua wanita yang memiliki hubungan mahram, misalnya menikahi saudara perempuan dari istri yang sama.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
hukum menikahi sepupu
apakah boleh menikahi sepupu
Lebaran 2025
hukum menikah dengan sepupu dari pihak ibu
hukum menikah dengan sepupu dari pihak ayah
apakah kita boleh menikah dengan sepupu sendiri
menikah dengan sepupu
Bupati Satono Pimpin Apel Paska Lebaran, Tegas Larang ASN Pemkab Sambas Mangkir Jam Kerja |
![]() |
---|
Kantor Camat Teluk Keramat Sambas Aktifkan Pelayanan Publik Usai Libur Lebaran |
![]() |
---|
Pelayanan Publik Kantor Camat Tangaran Kembali Normal Paska Lebaran |
![]() |
---|
126 Ribu Pengunjung Berwisata ke Sambas Libur Lebaran, Dinas Pariwisata Sebut Naik Signifikan |
![]() |
---|
Bulan Syawal 2025 sampai Tanggal Berapa? Bolehkan Puasa Syawal Tidak Berurutan? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.