Khazanah Islam

HUKUM Berdandan Bagi Perempuan Saat Berangkat Mendirikan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah

Bahkan pada Saat Shalat Ied banyak kaum hawa yang berdandan sebelum berangkat ke Lapangan atau Masjid untuk Shalat Sunnah Idul Fitri.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENRO
SHALAT IED - Penjelasan Hukum Berdandan saat melakukan shalat Ied pada 1 Syawal 1446 Hijriah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Momen Shalat Idul Fitri 1446 H akan tiba sebentar lagi.

Besar kemungkinan 1 Syawal 1446 H akan jatuh pada Senin 31 Maret 2025.

Momen Idul Fitri biasa dimanfaatkan oleh setiap orang untuk tampil dengan busana terbaik.

Bahkan pada Saat Shalat Ied banyak kaum hawa yang berdandan sebelum berangkat ke Lapangan atau Masjid untuk Shalat Sunnah Idul Fitri.

Bolehkan perempuan berdandan saat menuaikan Shalat Ied.

Penceramah Buya Yahya memberikan penjelasan bahwa bagi kaum hawa yang suka berdandan secara berlebihan dan terkesan aneh hendaknya menunaikan sholat Idul Fitri di rumah saja.

Pada hari Raya Idul Fitri terdapat amalan sunnah yang sebaiknya dilaksanakan oleh umat Islam.

BACAAN Doa Setelah Menunaikan Shalat Sunnah Idul Fitri 1446 H Memohon Keselamatan Dunia dan Akhirat

Menyambut hari kemenangan, seluruh umat muslim dianjurkan menggelar shalat ied atau Shalat Idul Fitri.

Buya Yahya menjelaskan bagi kaum adam dan perempuan dianjurkan melaksanakan sholat ied Idul Fitri di mesjid maupun lapangan luas.

"Kalau wanita pergi sholat ke mesjid atau lapangan dengan dandanan yang wajar boleh, jika berlebihan bersolek sebaiknya di rumah," kata Buya Yahya dikutip dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Dalam Mazhab Imam Syafi'i pelaksanaan sholat ied disunnahkan di mesjid, sementara Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan lebih baik sholat di hamparan luas atau lapangan.

Adanya perbedaan pendapat tersebut dituturkan Buya Yahya hendaknya tidak diperdebatkan, apabila ada mesjid yang besar bisa dilakukan di Masjid, jika tidak ada maka bisa memanfaatkan lapangan yang luas.

"Yang terpenting terjaga, bersih, dan aman, jika banjir jangan memaksa tetap di lapangan. Jika ada mesjid yang besar lalu gerimis namun tetap memaksakan di halaman karena berpegang dengan Mazhab Imam Hambali, sebaiknya tidak demikian, berlaku pula bagi yang berpegang Mazhab Imam Syafi'i jika mesjidnya kecil maka perbaiki halaman untuk menambah kapasitas," ucap Buya Yahya.

JADWAL Pengumuman Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H Penentuan Lebaran Idul Fitri 2025 di Indonesia

Selain itu pengerjaan sholat Idul Fitri juga terdapat perbedaan di kalangan ulama, Mazhab Imam Syafi'i berpendapat hukumnya sunnah muakkad, Mazhab Imam Hambali menyatakan sholat ied hukumnya fardhu kifayah, sedangkan Mazhab Imam Abu Hanifah menyebut hukumnya wajib.

Sementara itu, bagi siapapun termasuk wanita yang tidak bisa pergi ke mesjid bisa melakukan sholat ied di rumah sendiri tanpa harus adanya khotbah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved