Ramadan 2025

HUKUM Melaksanakan Itikaf hingga Keistimewaan pada 10 Malam Terakhir Ramadhan

Secara etimologi, kata “I’tikaf” berarti ‘menetapi sesuatu dan menahan diri agar senantiasa tetap berada pada-Nya’.

Editor: Dhita Mutiasari
Freepik.com
ITIKAF BULAN RAMADHAN – Grafis tentang seseorang yang khusuk melaksanakan ibadah di Bulan Ramadhan di upload Senin (24/3/2025). Hukum amalan Itikaf aalah sunnah. Akan tetapi bila dinazarkan untuk beritikaf maka hukum amalannya menjadi fardhu. 

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf sesudahnya.’ Muttafaqun ‘alaih.

Sah i’tikaf perempuan di dalam masjid apabila walinya mengijinkannya dan aman dari fitnah, dan ia suci dari haid dan nifas.

Ia harus memisahkan diri dari laki-laki, berada di tempat khusus untuk perempuan.

I’tikaf batal dengan keluar masjid tanpa adanya kebutuhan, berjima’ dengan istrinya, atau murtadnya, atau jika ia mabuk.

Tidur di masjid kadang-kadang bagi orang yang membutuhkan seperti orang asing, orang fakir yang tidak memiliki tempat tinggal dibolehkan. Adapun menjadikan masjid sebagi tempat bermalam dan ….. maka hal ini dilarang kecuali bagi orang yang i’tikaf dan semisalnya.

Lama I’tikaf

Terkait durasi I’tikaf, di kalangan ulama berbeda pendapat. Al-Hanafiyah berpendapat bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya, sedang menurut al-Malikiyah i’tikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.

Dengan mempertimbangkan dua pendapat ini, Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).

Tempat I’tikaf

Di dalam QS. al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa i’tikaf dilaksanakan di masjid.

Di kalangan para ulama ada pebedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan i’tikaf, apakah masjid jami’ atau masjid lainnya.

Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan i’tikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik masjid tersebut digunakan untuk pelaksanaan salat lima waktu atau tidak. Hal ini sebagaimana dipegang oleh al-Hanafiyah (ulama Hanafi).

Sedang pendapat yang lain mengatakan bahwa i’tikaf hanya dapat dilaksanakan di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan salat jama’ah. Pendapat ini dipegang oleh al-Hanabilah (ulama Hambali).

Menurut Majelis Tarjih, masjid yang dapat dipakai untuk melaksanakan i’tikaf sangat diutamakan masjid jami atau masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan salat Jum’at, dan tidak mengapa i’tikaf dilaksanakan di masjid biasa.

Keutamaan Itikaf

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved