Ramadan 2025

HUKUM Melaksanakan Itikaf hingga Keistimewaan pada 10 Malam Terakhir Ramadhan

Secara etimologi, kata “I’tikaf” berarti ‘menetapi sesuatu dan menahan diri agar senantiasa tetap berada pada-Nya’.

Editor: Dhita Mutiasari
Freepik.com
ITIKAF BULAN RAMADHAN – Grafis tentang seseorang yang khusuk melaksanakan ibadah di Bulan Ramadhan di upload Senin (24/3/2025). Hukum amalan Itikaf aalah sunnah. Akan tetapi bila dinazarkan untuk beritikaf maka hukum amalannya menjadi fardhu. 

“Siapa yang ingin beri'tikaf bersamaku, maka beri'tikaf pada sepuluh malam terakhir.” (Hadits Ibnu Hibban).

Secara etimologi i'tikaf adalah kegiatan berdiam diri di masjid dengan niat khusus.

Artinya niat antara umat muslim yang satu dengan yang lain bisa saja berbeda.

Sebagai contoh niat i'tikaf di antaranya ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT, ingin mendapatkan keistimewaan Lailatul Qadar, melakukan muhasabah diri, hingga berharap ridho dan rahmat dari Allah SWT.

Hukum amalan ini sunnah. Akan tetapi bila Anda menazarkan untuk beritikaf maka hukum amalannya menjadi fardhu.

Bagaimana untuk wanita, apakah boleh beri'tikaf? Dalam suatu riwayat menuliskan bahwa Nabi Muhammad SAW mengizinkan istrinya beri'tikaf.

Aisyah ra berkata yang artinya:

“Rasulullah SAW terbiasa melakukan i'tikaf di bulan Ramadan. Bila selesai dari shalat subuh, Beliau masuk ke tempat khusus i'tikaf untuknya. Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian Aisyah ra meminta izin untuk bisa beri'tikaf bersama Beliau, maka Beliau mengizinkannya.”

Kemudian Aisyah ra berkata bahwa:

“Nabi Muhammad SAW beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir di Ramadan hingga wafatnya, kemudian istri-istri Beliau pun beri'tikaf setelah kepergian Beliau.”

Dengan kata lain wanita diperbolehkan untuk beritikaf asalkan telah mendapatkan izin dari suaminya dan tidak menimbulkan fitnah. Apabila kedua hal tersebut atau salah satunya tidak ada maka hukumnya haram.

Waktu paling utama untuk I’tikaf.

I’tikaf paling utama adalah i’tikaf sepuluh hari bulan Ramadhan, dan jika ia memutuskannya atau memutuskan sebagiannya, maka tidak ada dosa atasnya kecuali i’tikafnya adalah nazar.

I’tikaf sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan disunnahkan bagi laki-laki dan perempuan.

عن عائشة رضي الله عنها: أَنَّ النَّبِيَّ- صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ الله تَعَالَى، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. متفق عليه

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved