Ramadan 202

Bolehkah Itikaf Sambil Main Handphone dan Online ? Ini Penjelasannya

Sementara itu, iktikaf di masjid sambil online memunculkan pertanyaan lain, apakah aktivitas tersebut sesuai dengan esensi iktikaf ? 

Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
ITIKAF RAMADAN - Ilustrasi Itikaf di 10 hari terakhir Ramdan 1446 Hijriyah. Umat Islam menggencarkan ibadah di antarnya Itikaf untuk mendapatkan malam kemuliaan yakni Lailatul Qadar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ramadan 2025 tinggal menyisakan beberapa hari lagi. 

Di penghujung Ramadan ini, umat Islam diajak untuk semakin gencar beribadah bukan sebaliknya. 

Satu di antaranya ibadah yang tak ingin disia-siakan yakni Itikaf di 10 hari terakhir Ramadan terlebih di malam-malam ganjil.  

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied menjelaskan bahwa itikaf secara bahasa berasal dari kata “akafa” yang berarti menahan diri atau berdiam di suatu tempat.

Secara istilah, menurut panduan Majelis Tarjih, iktikaf adalah aktivitas ibadah dengan berdiam diri di masjid dalam waktu tertentu, diisi dengan amalan seperti salat, zikir, membaca Al-Qur’an, dan doa untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Baca juga: Bupati Kubu Raya Sujiwo Antusias Berbuka Puasa Bersama Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pontianak

“Poin utamanya adalah di masjid. Itu idealnya sesuai ketentuan syariat,” tegas Qaem dalam acara “Tarjih Menjawab” pada Rabu 19 Maret 2025 seperti dilansir dari laman Muhammadiyah

Namun, pertanyaan menarik muncul,  bolehkah itikaf dilakukan secara online? 

Qaem membagi dua sudut pandang. 

Pertama, iktikaf online di rumah sambil mengikuti agenda masjid melalui ruang virtual. 

Kedua, iktikaf di masjid tetapi menghabiskan waktu dengan aktivitas online, seperti rapat virtual atau kegiatan lain.

Menurutnya, definisi iktikaf yang ditekankan Muhammadiyah menunjukkan bahwa masjid adalah syarat utama. 

“Jika di rumah, itu tidak memenuhi syarat sah iktikaf, kecuali dalam kondisi darurat seperti saat pandemi Covid-19, di mana iktikaf di rumah diperbolehkan sebagai pengecualian,” jelasnya.

Sementara itu, iktikaf di masjid sambil online memunculkan pertanyaan lain, apakah aktivitas tersebut sesuai dengan esensi iktikaf ? 

Qaem menegaskan bahwa kegiatan online diperbolehkan selama terkait dengan ibadah, seperti mengikuti kajian Islam virtual, karena itu bagian dari amalan sunah iktikaf.

Namun, jika aktivitasnya bersifat duniawi, seperti bermain game atau sekadar sibuk dengan rapat kantor tanpa kebutuhan mendesak, maka itu tidak sesuai dengan tujuan iktikaf, yaitu tazkiyatun nafs (pembersihan jiwa) dan fokus mendekat kepada Allah.

Baca juga: Berbagi Kebahagiaan Ramadan, Pemkab Mempawah Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved