BAGAIMANA CARA Daftar Mengajukan BPJS Kesehatan Gratis? Inilah Cara Ajukan BPJS Gratis di Dinsos

Selanjutnya datangi kantor Dinas Sosial untuk membawa berkas atau persyaratan yang diperlukan.

Editor: Syahroni
Generate by AI : ChatGPT
BPJS KESEHATAN - Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI), Senin (24/3/2025), memperlihatkan orang daftar BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan dari pemerintah gratis. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi masyarakat yang tidak mampu bisa mendaftarkan dirinya sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

PBI merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah pada masyarakat miskin.

Pemerintah berusaha untuk mengcover kesehatan setiap warganya.

Nah bagi kamu yang tak mampu dan belum ada BPJS Kesehatan dapat mendaftarkan diri.

Baca juga: CEK DAFTAR Nama Penerima Bansos Bulan April-Juni 2025, Cek Website Login cekbansos.kemensos.go.id

Lantas bagaimana caranya untuk daftar BPJS Kesehatan gratis?

Masyarakat tak mampu bisa meminta bantuan pada RT atau Desa/Kelurahan setempat untuk mengurusnya,

Selanjutnya datangi kantor Dinas Sosial untuk membawa berkas atau persyaratan yang diperlukan.

Cara mendaftar BPJS Kesehatan gratis melalui Dinas Sosial  

1. Siapkan berkas persyaratan, seperti fotokopi KTP, KK, SKTM, KIS nonaktif, dan surat keterangan sakit/opname

2. Kunjungi Dinas Sosial setempat

3. Serahkan berkas persyaratan

4. Verifikasi data dan berkas

5. Penerbitan Surat Pengantar

6. Daftar di BPJS Kesehatan

7. Terima Kartu BPJS Kesehatan

Syarat dan Kriteria BPJS Kesehatan PBI

Merujuk pada Buku Panduan BPJS Kesehatan, peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah masyarakat yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu.  

Iuran mereka sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Definisi fakir miskin dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019 meliputi:

Orang yang tidak memiliki sumber mata pencaharian.

Orang yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasar untuk dirinya dan keluarganya.

Sementara itu, kategori "tidak mampu" mencakup:

Orang yang memiliki penghasilan untuk kebutuhan dasar, namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan.

Persyaratan tambahan meliputi:

Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved