Ramadan 2025

Hukum Bayar Zakat Fitrah Bagi Orang Kurang Mampu ? Berikut Penjelasannya

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra.

Editor: Zulkifli
Canva/Tribunnews.com
ZAKAT FITRAH - Grafis ilustrasi zakat fitrah dibuat pada Jumat 7 Maret 2025. Zakat dibayarkan sebelumnya memasuki 1 syawal;. 

Waktu mengeluarkan zakatnya dimulai dari hari pertama Ramadan sampai terbenamnya matahari 1 Syawal. Tapi, utamanya dilakukan sebelum salat Id. Kemudian, apabila ia mampu dan tidak ada uzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.

4. Hambali

Waktu awal mengeluarkan Zakat Fitrah sama dengan Maliki, pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Batas pembayaran akhirnya sama dengan Syafi'i, yaitu pada terbenamnya matahari 1 Syawal.

Selain dari penjelasan di atas, para ulama juga mengutip pendapat mazhab Syafi'i, dengan pembagian waktu pengeluaran Zakat Fitrah lima waktu.

Waktu mubah, yaitu pada awal sampai penghujung Ramadan, sebab tidak bisa mengeluarkan Zakat Fitrah sebelum memasuki bulan Ramadan.

Waktu wajib, yaitu pada akhir Ramadan dan awal Syawal, dimana atas dasar ini, keharusan mengeluarkan Zakat Fitrah diperuntukkan bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal walaupun sebentar.

Waktu sunah, yaitu sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan, yang disebut juga waktu ini berlangsung dari malam takbiran sampai pagi sebelum salat Idul Fitri.

Waktu makruh, yaitu setelah salat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal usai, magrib hari raya Idul Fitri.

Waktu haram, yaitu setelah hari 1 Syawal berakhir.

Dari keterangan-keterangan diatas, sudah barang tentu Zakat Fitrah adalah hal yang wajib bagi setiap muslim yang mampu.

Lalu bagaimana hukum zakat fitrah bagi mereka para muslim yang kurang mampu?

Baca juga: TIPS Rumah Tidak berantakan Selama Ramadan dan Lebaran

Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu

Zakat Fitrah adalah kewajiban yang ditunaikan umat muslim bertujuan untuk membersihkan puasanya dari segala dosa yang dilakukan saat Ramadan.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra.

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah bagi manusia berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang yang merdeka ataupun budak, laki-laki atau perempuan dari golongan umat muslim.” (HR. Muslim).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved