Khazanah Islam

BATAS Akhir Menunaikan Zakat Fitrah 1446 Hijriah Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Bulan Syawal 2025

Membayar zakat fitrah merupakan amalan yang diwajibabkan kepada umat muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan.

|
Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
ZAKAT FITRAH - Berikut ini penjelasan tentang batas akhir membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 1446 H. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak penjelasan tentang batas akhir membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan 1446 H

Zakat merupakan satu diantara 5 Rukun Islam yang ada.

Zakat adalah rukun Islam yang ke 4. Kapan waktu membayar Zakat Fitrah? simak artikel berikut ini.

Membayar zakat fitrah merupakan amalan yang diwajibabkan kepada umat muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan.

Tujuan membayar zakat fitrah yakni kembali menuju fitrah, mensucikan diri.

Pada prinsipnya, zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri dilangsungkan.

Hal itu menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya.

HUKUM Membayar Zakat Fitrah Bagi Anak yang Masih Dalam Kandungan Ibunya Lengkap Bacaan Niat dan Arti

Zakat fitrah ini disyariatkan pada tahun kedua Hjriyah, agar setiap umat muslim kembali dalam keadaan fitrah dan suci.

Waktu mengeluarkan Zakat Fitrah bisa dimulai sejak awal bulan Ramadlan hingga sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.

Zakat yang dikeluarkan di selain waktu tersebut akan dikatakan sebagai shodaqoh biasa dan jelas ini belum menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Mengenai batas waktu akhir membayar zakat fitrah dalam dua istilah waktu, yakni waktu wajib dan jawaz.

Waktu jawaz atau boleh adalah, pembayaran zakat dilakukan sebelum berakhirnya puasa pada hari terakhir Ramadhan.

Jika waktu sudah masuk pada Magrib malam 1 Syawal / Idul Fitri, maka itu sudah masuk waktu wajib membayar zakat.

Waktu wajib membayar zakat dari petang masuk malam Idul Fitri, saat dimulainya takbir setelah Magrib, sampai Khatib naik mimbar.

Jika waktu itu lewat (setelah khatib naik mimbar), maka zakat fitrah yang dibayarkannya hanya bernilai shadaqah atau sedekah saja,

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved