Ragam Contoh

Begini Cara Daftar DTKS Online Lewat HP untuk Dapat Bansos PKH dan BPNT, Cair Sebelum Lebaran 2025!

DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PS

Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
DTKS- Dalam DTKS Kemensos juga memuat data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah, termasuk dengan penduduk penerima bansos PKH hingga BPNT Kartu Sembako. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai cara daftar DTKS online lewat HP pakai KTP agar dapat Bansos PKH dan BPNT

DTKS Kemensos merupakan singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dalam DTKS Kemensos juga memuat data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah, termasuk dengan penduduk penerima bansos PKH hingga BPNT Kartu Sembako.

Lantas bagaimana cara daftar DTKS? Berikut ulasan lengkapnya.

Inilah cara daftar DTKS online lewat HP pakai KTP agar dapat Bansos PKH dan BPNT yang cair sebelum Lebaran 2025.

Cara daftar DTKS secara online ini sebenarnya cukup mudah, yakni masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP dan KK, juga yang pasti HP.

Jika sudah mendaftar di DTKS, masyarakat yang lolos sebagai penerima bisa mendapat bansos BPNT sebesar Rp200.000 setiap bulan.

Selain BPNT, bisa juga mendapat bansos PKH tahap 1 yang berupa BLT untuk kategori ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, hingga disabilitas.

Mudah! Begini Cara Membuat Stiker Hampers Lebaran dengan Canva

Cara Daftar DTKS Secara Online

Cara daftar DTKS secara online dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos, dengan cara berikut ini:

- Unduh terlebih dahulu Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.

- Setelah itu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.

- Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.

- Setelah selesai maka lanjut unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved