Pemerintah Atur Besaran THR dari Perusahaan ke Karyawan

"Dimana bagi buruh yang bekerjanya sudah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan dibayarkan THR sebesar satu bulan upah," ujarnya kepada Tribun

Tayang:
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
KANTOR DINAS KETENAGAKERJAAN - Kantor Disnakerintrans Kapuas Hulu. Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Baharuddin menyampaikan, besaran THR yang harus didapatkan oleh buruh dari perusahaan, berdasarkan aturan yang berlaku. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah telah mengatur tentang banyaknya pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh oleh perusahaan, yang dibayarkan setiap setahun sekali.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Baharuddin menyampaikan, besaran THR yang harus didapatkan oleh buruh dari perusahaan, berdasarkan aturan yang berlaku.

"Dimana bagi buruh yang bekerjanya sudah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan dibayarkan THR sebesar satu bulan upah," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 19 Maret 2025.

Terdampak Efesiensi Anggaran, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan Tetap Mendukung

Kemudian buruh yang masa kerjanya baru sampai satu bulan atau kurang dari 12 bulan, diberikan secara profesional sesuai dengan perhitungan. "Jadi tetap diberikan THR," ucapnya.

Terus buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, dan dimana buruh yang bekerja sudah sampai 12 bulan atau lebih, maka upah satu tahun dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan.

Terakhir buruh atau pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, maka upah satu bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam satu bulan selama masa kerjanya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
Live
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved