Pemerintah Atur Besaran THR dari Perusahaan ke Karyawan
"Dimana bagi buruh yang bekerjanya sudah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan dibayarkan THR sebesar satu bulan upah," ujarnya kepada Tribun
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah telah mengatur tentang banyaknya pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh oleh perusahaan, yang dibayarkan setiap setahun sekali.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Baharuddin menyampaikan, besaran THR yang harus didapatkan oleh buruh dari perusahaan, berdasarkan aturan yang berlaku.
"Dimana bagi buruh yang bekerjanya sudah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan dibayarkan THR sebesar satu bulan upah," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 19 Maret 2025.
• Terdampak Efesiensi Anggaran, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan Tetap Mendukung
Kemudian buruh yang masa kerjanya baru sampai satu bulan atau kurang dari 12 bulan, diberikan secara profesional sesuai dengan perhitungan. "Jadi tetap diberikan THR," ucapnya.
Terus buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, dan dimana buruh yang bekerja sudah sampai 12 bulan atau lebih, maka upah satu tahun dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan.
Terakhir buruh atau pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, maka upah satu bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam satu bulan selama masa kerjanya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kecelakaan Maut di Sungai Duri Bengkayang, Pengendara Motor Jadi Korban Tabrak Lari |
![]() |
---|
UPDATE Pencarian Korban Tragedi di Muara Sungai Sambas Besar, Lebih 24 Jam Sechali Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Kalbar Selesaikan Harmonisasi Rapergub Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pangan |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Abai? SDN 06 Sawah Sambas Rusak Parah, Guru dan Siswa Belajar dengan Rasa Takut Setiap Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.