Pemerintah Atur Besaran THR dari Perusahaan ke Karyawan

"Dimana bagi buruh yang bekerjanya sudah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan dibayarkan THR sebesar satu bulan upah," ujarnya kepada Tribun

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
KANTOR DINAS KETENAGAKERJAAN - Kantor Disnakerintrans Kapuas Hulu. Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Baharuddin menyampaikan, besaran THR yang harus didapatkan oleh buruh dari perusahaan, berdasarkan aturan yang berlaku. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah telah mengatur tentang banyaknya pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh oleh perusahaan, yang dibayarkan setiap setahun sekali.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Baharuddin menyampaikan, besaran THR yang harus didapatkan oleh buruh dari perusahaan, berdasarkan aturan yang berlaku.

"Dimana bagi buruh yang bekerjanya sudah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan dibayarkan THR sebesar satu bulan upah," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 19 Maret 2025.

Terdampak Efesiensi Anggaran, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan Tetap Mendukung

Kemudian buruh yang masa kerjanya baru sampai satu bulan atau kurang dari 12 bulan, diberikan secara profesional sesuai dengan perhitungan. "Jadi tetap diberikan THR," ucapnya.

Terus buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, dan dimana buruh yang bekerja sudah sampai 12 bulan atau lebih, maka upah satu tahun dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan.

Terakhir buruh atau pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, maka upah satu bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam satu bulan selama masa kerjanya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved