Khazanah Islam

STATUS Puasa Saat Terlanjur Mimpi Basah Siang Hari Bulan Ramadhan 1446 H Apakah Harus Mandi Wajib?

Mimpi basah atau ihtilam merupakan istilah orgasme yang terjadi tanpa disengaja saat seseorang sedang tidur dan bermimpi.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
HUKUM PUASA - Bagaimana hukum puasa seseorang laki-laki yang mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan 1446 H. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana hukum mimpi basah di siang hari saat bulan Puasa Ramadhan 1446 Hijriah

Mimpi basah atau ihtilam merupakan istilah orgasme yang terjadi tanpa disengaja saat seseorang sedang tidur dan bermimpi.

Kejadian ini terkadang menimbulkan pertanyaan, apakah mimpi basah saat puasa membatalkan puasa satu hari, terutama puasa di bulan Ramadhan?

Pada hakikatnya, mimpi basah terjadi diluar kesengajaan manusia.

Mimpi basah di saat berpuasa tidak membuat puasanya batal.

Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya

Namun demikian, berbeda halnya dengan seseorang yang dengan sengaja mengeluarkan air maninya.

Karena ada unsur kesengajaan, hal tersebut dapat membatalkan puasa.

KAPAN Bayar Fidyah Bagi Lansia dan Orang Sakit Menahun Tak Bisa Puasa di Bulan Ramadhan 1446 Hijriah

Orang yang mimpi basah maka harus melakukan mandi wajib atau mandi besar.

Ia mengingatkan, mandi besar ini harus dilakukan berhati-hati, agar tidak ada air yang masuk ke dalam anggota tubuhnya yang kemudian justru bisa membuat batalnya puasa.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Dikutip dari Buku Panduan Praktis Islami, berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:

- Makan

- Minum

- Merokok

- Melakukan hubungan seksual suami istri

- Muntah dengan sengaja

- Mengeluarkan mani dengan sengaja

Hal-Hal yang Harus Dijauhi Selama Berpuasa

- Berkumur atau istinsyaq secara berlebihan

- Mencium istri di siang hari, jika tidak mampu menahan syahwat

- Berbohong

- Memfitnah

- Berkata kotor

- Membuat gaduh

- Berkelahi

- Mengganggu orang lain, serta perbuatan lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

BACA Doa Malam Lailatul Qadar 2025 Agar Berkah Lengkap dalam Bahasa Arab, Latin dan Indonesia

Niat mandi wajib

Bacaan niat mandi wajib atau mandi junub adalah sebagai berikut

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

“Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aala.”

Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta’aala.”

Penyebab Harus Mandi Wajib

Berikut adalah 6 sebab yang mewajibkan mandi wajib atau mandi junub dilansir dari laman islam.nu.or.id

1.Keluar sperma

Keluarnya sperma mewajibkan mandi wajib baik dari laki-laki maupun perempuan.

Rasulullah Saw.bersabda, ‘Air itu karena air (wajibnya mandi karena keluarnya air mani),’” (HR Muslim).

Hadits ini menunjukkan keluar mani mewajibkan mandi secara mutlak sehingga dapat dipahami baik keluar tersebut dalam keadaan terjaga atau tertidur, disengaja atau tidak, ada sebab atau tidak, disertai syahwat atau tidak karena yang menjadi titik pokok adalah yang penting keluar mani.

2. Hubungan seksual (Persetubuhan)

Yang dimaksud hubungan seksual adalah masuknya hasyafah (kepala penis) ke dalam farji (lubang kemaluan) meskipun memakai kondom ataupun tidak keluar sperma.

Secara umum, semua madzhab empat mewajibkan mandi wajib sebab masuknya hasyafah ke farji baik jalan depan (vagina) atau jalan belakang (anus), miliki wanita atau pria, masih hidup ataupun mayat.

3. Terhenti keluarnya darah haid atau menstruasi

Haidh atau menstruasi adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan normal, minimal sehari semalam (24 jam) dan maksimal lima belas hari.

Sedang umumnya haidh keluar selama tujuh atau delapan hari.

Selesai menstruasi, para wanita pun diwajibkan untuk mandi wajib guna menyucikan kembali dirinya.

4. Terhenti keluarnya darah nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan.

Minimal nifas adalah waktu sebentar sedang maksimal adaah 60 hari. Umumnya nifas berlangsung selama 40 hari

5. Melahirkan

Melahirkan normal termasuk hal yang mewajibkan mandi meskipun yang dilahirkan masih berupa segumpal darah atau daging.

Sedang bila proses persalinan melalui bedah cesar, maka ada perbedaan pendapat di antara ulama.

Ada yang berpendapat tetap wajib mandi dan ada yang mengatakan tidak.

6. Meninggal

Orang yang meninggal wajib dimandikan selain orang yang meninggal dalam kondisi syahid dan selain korban keguguran atau aborsi yang belum tampak bentuk sebagai manusia seperti masih berbentuk segumpal daging. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved