Khazanah Islam

STATUS Puasa Saat Terlanjur Mimpi Basah Siang Hari Bulan Ramadhan 1446 H Apakah Harus Mandi Wajib?

Mimpi basah atau ihtilam merupakan istilah orgasme yang terjadi tanpa disengaja saat seseorang sedang tidur dan bermimpi.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
HUKUM PUASA - Bagaimana hukum puasa seseorang laki-laki yang mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan 1446 H. 

“Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aala.”

Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta’aala.”

Penyebab Harus Mandi Wajib

Berikut adalah 6 sebab yang mewajibkan mandi wajib atau mandi junub dilansir dari laman islam.nu.or.id

1.Keluar sperma

Keluarnya sperma mewajibkan mandi wajib baik dari laki-laki maupun perempuan.

Rasulullah Saw.bersabda, ‘Air itu karena air (wajibnya mandi karena keluarnya air mani),’” (HR Muslim).

Hadits ini menunjukkan keluar mani mewajibkan mandi secara mutlak sehingga dapat dipahami baik keluar tersebut dalam keadaan terjaga atau tertidur, disengaja atau tidak, ada sebab atau tidak, disertai syahwat atau tidak karena yang menjadi titik pokok adalah yang penting keluar mani.

2. Hubungan seksual (Persetubuhan)

Yang dimaksud hubungan seksual adalah masuknya hasyafah (kepala penis) ke dalam farji (lubang kemaluan) meskipun memakai kondom ataupun tidak keluar sperma.

Secara umum, semua madzhab empat mewajibkan mandi wajib sebab masuknya hasyafah ke farji baik jalan depan (vagina) atau jalan belakang (anus), miliki wanita atau pria, masih hidup ataupun mayat.

3. Terhenti keluarnya darah haid atau menstruasi

Haidh atau menstruasi adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan normal, minimal sehari semalam (24 jam) dan maksimal lima belas hari.

Sedang umumnya haidh keluar selama tujuh atau delapan hari.

Selesai menstruasi, para wanita pun diwajibkan untuk mandi wajib guna menyucikan kembali dirinya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved