Khazanah Islam

STATUS Puasa Saat Terlanjur Mimpi Basah Siang Hari Bulan Ramadhan 1446 H Apakah Harus Mandi Wajib?

Mimpi basah atau ihtilam merupakan istilah orgasme yang terjadi tanpa disengaja saat seseorang sedang tidur dan bermimpi.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
HUKUM PUASA - Bagaimana hukum puasa seseorang laki-laki yang mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan 1446 H. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana hukum mimpi basah di siang hari saat bulan Puasa Ramadhan 1446 Hijriah

Mimpi basah atau ihtilam merupakan istilah orgasme yang terjadi tanpa disengaja saat seseorang sedang tidur dan bermimpi.

Kejadian ini terkadang menimbulkan pertanyaan, apakah mimpi basah saat puasa membatalkan puasa satu hari, terutama puasa di bulan Ramadhan?

Pada hakikatnya, mimpi basah terjadi diluar kesengajaan manusia.

Mimpi basah di saat berpuasa tidak membuat puasanya batal.

Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya

Namun demikian, berbeda halnya dengan seseorang yang dengan sengaja mengeluarkan air maninya.

Karena ada unsur kesengajaan, hal tersebut dapat membatalkan puasa.

KAPAN Bayar Fidyah Bagi Lansia dan Orang Sakit Menahun Tak Bisa Puasa di Bulan Ramadhan 1446 Hijriah

Orang yang mimpi basah maka harus melakukan mandi wajib atau mandi besar.

Ia mengingatkan, mandi besar ini harus dilakukan berhati-hati, agar tidak ada air yang masuk ke dalam anggota tubuhnya yang kemudian justru bisa membuat batalnya puasa.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Dikutip dari Buku Panduan Praktis Islami, berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:

- Makan

- Minum

- Merokok

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved