Ramadan 2025
Tata Cara Bayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui Berhalangan Puasa Ramadan
Apabila seseorang dalam kondisi lemah yang membuatnya tak mampu berpuasa, seperti ibu hamil, maka boleh meninggalkan puasanya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Puasara Ramadan merupakan kewajiban bagi orang-orang beriman.
Untuk itu wajib bagi setiap orang beriman untuk melaksanakan dan apabila tanpa sebab meninggalkanya maka akan mendapat dosa.
Lantas sebab apa saja yang tidak boleh berpuasan dan bagaimana cara menggantinya.
Satu di antaraya sebab boleh tak berpuasa yakni ibu hamil dan menysui.
Namun ia tetap diwajibkan mengganti atau membayar Fidyah.
Berikut penjelasannya seperti dilansir dari laman Baznaz.go.id
Perlu dipahami Islam bukanlah agama yang memberatkan umatnya.
Apabila seseorang dalam kondisi lemah yang membuatnya tak mampu berpuasa, seperti ibu hamil, maka boleh meninggalkan puasanya.
Baca juga: Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Polsek Air Besar Bagikan Takjil kepada Pengendara dan Warga
Syaratnya harus menggantinya sesuai dengan aturan syariat Islam, yaitu melalui fidyah.
Maka dalam hal ini akan dibahas mengenai ketentuan cara bayar fidyah ibu hamil yang tepat.
Mengingat kondisi tubuh ibu hamil yang harus memenuhi nutrisi makanan untuk janin yang dikandungnya, maka Islam pun memberikan keringanan baginya untuk memiliki puasa atau tidak sesuai kesanggupannya.
Sebagaimana hal ini ada dalam sebuah hadits, berikut:
“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Dawud)
Ibnu Umar Ra ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata,
“Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada orang miskin.” (Al-Baihaqi dalam Sunan dari Imam Syafi’i, sanadnya shahih).
Beberapa ulama juga berpendapat mengenai hukum puasa bagi ibu hamil ini, ada yang memperbolehkannya untuk meninggalkannya dan menggantinya dengan puasa qadha di waktu lain.
Ada juga yang mengatakan cukup dengan membayar fidyah saja.
Para sahabat dan tabi'in, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Said bin Jabir menjelaskan bahwa ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa cukup membayar fidyah tanpa harus melakukan qadha.
Baca juga: Kapan Malam Nuzulul Quran 1446 Hijriyah ? Simak Keutamaan Malam 17 Ramadan 2025
Sedangkan Imam Hanafi berpendapat bahwa wanita hamil yang tidak melakukan puasa ramadhan maka cukup mengqadha saja.
Yakni mengganti puasanya di hari lain tanpa harus membayar fidyah.
Tata Cara Fidyah Ibu Hamil
Berikut ini adalah fidyah bagi ibu hamil berupa makanan pokok atau dengan makanan siap saji, yaitu:
Jika tidak berpuasa selama 30 hari full, maka harus menyediakan fidyah 30 takar yang masing-masing orang mendapat 1,5 kg.
Fidyah tersebut harus dibayarkan pada 30 orang fakir miskin atau misalnya dengan 3 orang yang masing-masing mendapat 10 takar.
Jadi, harus diseimbangkan antara takaran dan jumlah orang yang diberi.
Jika tidak berpuasa selama 30 hari dan menggunakan makanan siap saji, maka harus menyediakan 30 porsi makanan (sepiring makanan lengkap dengan lauk pauknya), yang kemudian dibagikan pada 30 fakir miskin.
Sedangkan untuk waktu pembayaran fidyahnya dihitung setelah puasanya bolong.
Baca juga: Peduli Sesama di Bulan Ramadan, Polres Landak dan Mahasiswa Bagikan Takjil pada Pengendara
Misalnya, jika tidak berpuasa selama 5 hari, maka boleh membayarnya sejak bulan Ramadhan, Syawal hingga Syaban.
Demikian penjelasan hukum dan tata cara membayar fidyah ibu hamil, yang bisa menjadi rujukan kalian yang memiliki utang puasa karena kondisi hamil, atau ada saudara maupun orang tua yang belum tahu mengenai tata cara fidyah ibu hamil.
Wallahualam Bissawab.
Semoga bermanfaat...
Buka Puasa Bersama, Wabup Kapuas Hulu Ajak Tingkatan Kepedulian dan Kebersamaan |
![]() |
---|
Baznas Mempawah Salurkan 530 Paket Festival Ramadan Kepada Mustahiq |
![]() |
---|
Pererat Silaturahmi, Dandim Mempawah Ajak Wartawan dan TNI-Polri Buka Puasa Bersama |
![]() |
---|
Sat Reskrim Polres Singkawang Bersama Awak Media Berbagi Takjil |
![]() |
---|
Pererat Silahturahmi, Kodim 1204/Sanggau Buka Puasa Bersama Forkopimda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.