Ramadan 2025

Apakah Boleh Bayar Zakat Fitrah Diwakilkan Orang Lain? Inilah Hukumnya !

Zakat Fitrah ialah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, menjelang Idul Fitri.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TribunPontianak.co.id
ZAKAT FITRAH 2025 - Membayar Zakat Fitrah merupakan ibadah wajib yang harus dilakukan umat Muslim. Membayar Zakat Fitrah juga diperbolehkan diwakilkan oleh orang lain. 

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri \'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta\'ala". 

Doa Menerima Zakat

Berikut satu di antara contohnya sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari baznasjatim.or.id:

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

AAJAROKALLAAHU FIIMAA A’THOITA WABAAROKA FIIMAA ABQOITA WAJA’ALAHU LAKA THOHUURON

Artinya: Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved