3 Warga Landak Meninggal Dunia Akibat Gigitan Anjing Rabies Hingga Maret 2025 

Ditemui di Dinkes Landak, dr Pius menerangkan bahwa korban yang meninggal di Gombang adalah anak usia 8 tahun.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KASUS RABIES DI LANDAK - Sekretaris Dinkes Landak dr Pius Edwin Wiwin. dr Pius menerangkan bahwa korban yang meninggal di Gombang adalah anak usia 8 tahun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Seorang anak laki-laki asal Desa Gombang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak dikabarkan meninggal dunia terindikasi akibat gigitan anjing rabies pada 9 Maret 2025.

Kabar tersebut pun cepat meluas, setelah video korban yang sedang mendapatkan perawatan medis di Fasilitas Kesehatan (Faskes), dibagikan di akun-akun Facebook oleh netizen.

Kejadian tersebut kemudian dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Landak dr Pius Edwin Wiwin yang dikonfirmasi wartawan pada Rabu 12 Maret 2025.

Ditemui di Dinkes Landak, dr Pius menerangkan bahwa korban yang meninggal di Gombang adalah anak usia 8 tahun.

"Kejadian gigitannya itu terjadi pada bulan Januari 2025 lalu," ujarnya kepada sejumlah awak media.

Dijelaskan dr Pius, dari Penyelidikan Epidemologi (PE), korban tidak ada melapor atau membawa ke Faskes setelah mendapat gigitan anjing, sehingga tidak mendapatkan vaksin rabies. 

"Kalau dicuci pakai air mengalir menggunakan sabun katanya ada saat itu, tapi apakah sesuai standar yakni selama 15 menit atau tidak, itu kita tidak tau," kata dr Pius.

Namun setelah mengetahui ada gejala, barulah korban dibawa ke Puskesmas.

"Ini yang menjadi kendala kita selama ini, masyarakat baru akan membawa setelah melihat adanya gejala," jelas dr Pius.

dr Pius juga menyampaikan, hingga awal Maret 2025 ini, sudah ada 3 korban yang meninggal dunia akibat gigitan anjing rabies. Dua kejadian lagi di Kecamatan Jelimpo, tepatnya di Desa Sekais dan Desa Nyiin.

"Yang di Desa Sekais itu anak usia 15 tahun, gigitannya terjadi pada bulan Juli 2024, kemudian meninggal dunia pada 24 Februari 2025. Sedangkan yang di Desa Nyiin, dewasa usia 45 tahun, gigitan terjadi pada bulan Desember 2024, dan meninggal dunia pada 25 Februari 2025," ungkapnya.

dr Pius menambahkan, kejadian gigitan anjing rabies yang menyebabkan kematian memang tidak terjadi spontan.

"Artinya misalnya digigit hari ini, besoknya meninggal, tidak seperti itu. Tapi berproses bisa sampai 6 bulan baru ketahuan," bebernya.

Untuk itu, ia menghimbau dan mengingatkan masyarakat untuk lebih proaktif lagi jika ada kasus gigitan anjing. Selain mencuci dengan sabun selama 15 menit, dibawa ke Faskes untuk mendapatkan vaksin juga hal wajib.

Pihaknya selama ini juga sudah cukup aktif mengedukasi ke masyarakat, termasuk bersama dengan Dinas Pertanian, Perternakan, dan Ketahanan Pangan untuk melakukan vaksin rabies kepada hewan peliharaan.

Baca juga: Kapolsek Mempawah Hulu Hadiri Kegiatan Safari Ramadan di Desa Karangan Landak

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved