Sembunyikan Sabu di Kotak Rokok, Dua Pria Diduga Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pontianak

Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP B. Pandia, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRESTA PONTIANAK
TERSANGKA NARKOBA - Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas dari Satresnarkoba Polresta Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Pontianak.

Dua pria itu ditangkap petugas di area parkiran Hotel Maestro, Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Selasa 11 maret 2025 dini hari.

Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP B. Pandia, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi KB 6529 NC.

Setelah melakukan pengintaian, petugas melihat kedua pria tersebut tiba di lokasi dan segera melakukan penangkapan serta penggeledahan.

"Dalam penggeledahan, ditemukan dua paket kecil sabu seberat 2,22 gram yang disimpan dalam kotak rokok Marlboro filter black. Barang tersebut sempat dibuang oleh tersangka J (37) saat mengetahui keberadaan petugas," ungkap AKP B. Pandia.

Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Tangkap Tiga Tersangka Kasus Judi Kolok-kolok

Selain J, polisi juga mengamankan H (34) yang saat itu bersamanya. Proses penangkapan turut disaksikan oleh petugas keamanan hotel yang berada di lokasi.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua paket sabu, sebuah kotak rokok Marlboro filter black, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam KB 6529 NC, dan satu kartu ATM BCA.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," tambah AKP B. Pandia.

Polresta Pontianak mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pontianak. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved