Ramadan 2025

Apa Saja Syarat Menjadi Imam Sholat ? Berikut Penjelasannya

Kedua, menjadi imam bukan hanya masalah kemampuan, tetapi juga sikap dan tata krama. 

Editor: Zulkifli
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
ILUSTRASI SALAT - Inilah beberapa syarat yang perlu dipahami untuk menjadi Imam dalam Sholat. Satu di antaranya dijelaskan pentingnya adab. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut penitingnya memahami ketentuan atau syarat menjadi Imam Sholat. 

Pentingnya mengetahui ilmu menjadi seorang Imam dalam sholat, agar diketahui setiap muslim. 

Dalam ajaran Islam, terdapat ketentuan-ketentuan khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi imam salat. 

Apa saja itu ? Simak penjelasannya seperti artikel yang dilansir dari lamanMuhammadiyah berikut ini. 

Setidaknya ada dua hadis yang membicarakan hal ini. 

Pertama, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Mas‘ud al-Anshari, Rasulullah SAW menegaskan,

 “Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan al-Qur’an.” Artinya, kefasihan dalam membaca Al-Qur’an menjadi syarat utama.

Bunyi lengkapnya sebagai berikut: 

“Dari Abu Mas‘ud al-Anshari (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: 

Telah berkata Rasulullah saw: Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan al-Qur’an, apabila dalam hal ini kemampuan mereka sama, maka didahulukan yang lebih pandai dalam hal Sunnah, apabila dalam hal ini kemampuan mereka sama, maka didahulukan yang lebih dahulu hijrah, dan apabila dalam hal hijrah juga sama, maka didahulukan yang lebih dahulu Islamnya” [H.R. Muslim dan Ahmad].

Baca juga: Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas, Kapolresta Pontianak Gelar Safari Ramadan di Masjid Nurul Jannah

Kedua, menjadi imam bukan hanya masalah kemampuan, tetapi juga sikap dan tata krama. 

Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW menekankan, “Janganlah seseorang mengimami orang lain dalam kekuasaan yang diimami itu, dan janganlah pula seseorang duduk di rumah orang lain di atas kemuliaannya, terkecuali dengan izinnya.

” Hal ini mencerminkan perlunya adab dan izin dalam mengambil peran sebagai imam.

Bunyi lengkapnya sebagai berikut: 

“Dari Abu Mas‘ud al-Anshari (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan al-Qur’an, apabila kemampuan mereka dalam hal ini mereka sama, maka didahulukan yang lebih pandai dalam hal Sunnah, apabila kemampuan mereka dalam hal ini sama, maka didahulukan yang lebih dahulu hijrah, dan apabila dalam hal hijrah juga sama, maka didahulukan yang lebih dahulu Islamnya. Janganlah sesorang mengimami orang lain dalam kekuasaan yang diimami itu, dan janganlah pula seseorang duduk di rumah orang lain di atas kemuliaannya (tempat yang tertentu untuk tuan rumah), terkecuali dengan izinnya (tuan rumah)” [H.R. Muslim dan Ahmad].

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved