Ramadan 2025
Apa Saja Syarat Menjadi Imam Sholat ? Berikut Penjelasannya
Kedua, menjadi imam bukan hanya masalah kemampuan, tetapi juga sikap dan tata krama.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut penitingnya memahami ketentuan atau syarat menjadi Imam Sholat.
Pentingnya mengetahui ilmu menjadi seorang Imam dalam sholat, agar diketahui setiap muslim.
Dalam ajaran Islam, terdapat ketentuan-ketentuan khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi imam salat.
Apa saja itu ? Simak penjelasannya seperti artikel yang dilansir dari lamanMuhammadiyah berikut ini.
Setidaknya ada dua hadis yang membicarakan hal ini.
Pertama, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Mas‘ud al-Anshari, Rasulullah SAW menegaskan,
“Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan al-Qur’an.” Artinya, kefasihan dalam membaca Al-Qur’an menjadi syarat utama.
Bunyi lengkapnya sebagai berikut:
“Dari Abu Mas‘ud al-Anshari (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda:
Telah berkata Rasulullah saw: Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan al-Qur’an, apabila dalam hal ini kemampuan mereka sama, maka didahulukan yang lebih pandai dalam hal Sunnah, apabila dalam hal ini kemampuan mereka sama, maka didahulukan yang lebih dahulu hijrah, dan apabila dalam hal hijrah juga sama, maka didahulukan yang lebih dahulu Islamnya” [H.R. Muslim dan Ahmad].
Baca juga: Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas, Kapolresta Pontianak Gelar Safari Ramadan di Masjid Nurul Jannah
Kedua, menjadi imam bukan hanya masalah kemampuan, tetapi juga sikap dan tata krama.
Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW menekankan, “Janganlah seseorang mengimami orang lain dalam kekuasaan yang diimami itu, dan janganlah pula seseorang duduk di rumah orang lain di atas kemuliaannya, terkecuali dengan izinnya.
” Hal ini mencerminkan perlunya adab dan izin dalam mengambil peran sebagai imam.
Bunyi lengkapnya sebagai berikut:
“Dari Abu Mas‘ud al-Anshari (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan al-Qur’an, apabila kemampuan mereka dalam hal ini mereka sama, maka didahulukan yang lebih pandai dalam hal Sunnah, apabila kemampuan mereka dalam hal ini sama, maka didahulukan yang lebih dahulu hijrah, dan apabila dalam hal hijrah juga sama, maka didahulukan yang lebih dahulu Islamnya. Janganlah sesorang mengimami orang lain dalam kekuasaan yang diimami itu, dan janganlah pula seseorang duduk di rumah orang lain di atas kemuliaannya (tempat yang tertentu untuk tuan rumah), terkecuali dengan izinnya (tuan rumah)” [H.R. Muslim dan Ahmad].
Buka Puasa Bersama, Wabup Kapuas Hulu Ajak Tingkatan Kepedulian dan Kebersamaan |
![]() |
---|
Baznas Mempawah Salurkan 530 Paket Festival Ramadan Kepada Mustahiq |
![]() |
---|
Pererat Silaturahmi, Dandim Mempawah Ajak Wartawan dan TNI-Polri Buka Puasa Bersama |
![]() |
---|
Sat Reskrim Polres Singkawang Bersama Awak Media Berbagi Takjil |
![]() |
---|
Pererat Silahturahmi, Kodim 1204/Sanggau Buka Puasa Bersama Forkopimda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.