Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Tangkap Pedagang Miras Ilegal di Hari Kedua Ops Pekat Kapuas

Operasi Pekat Kapuas 2025 akan terus dilakukan secara intensif guna menekan peredaran miras ilegal

Editor: Jamadin
Humas Polresta Pontianak
AMANKAN TERSANGKA - Tersangka dan barang bukti miras diamankan Satreskrim Polresta Pontianak, dalam pelaksanaan operasi pekat kapuas, Rabu 5 Maret 2025. Operasi ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak menindaklanjuti informasi dari masyarakat berhasil mengamankan tiga pedagang minuman keras (miras) tanpa izin dalam operasi yang dilakukan pada hari kedua Operasi Pekat Kapuas 2025, Selasa 5 Maret 2025 pukul 23.11 WIB.

Para pelaku yang merupakan Pemilik Toko ( DS), Penaggung jawab toko (JN)  dan karyawan toko (PS) ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Toko  VIP ONE SHOP di Jalan Hijas, Pontianak Selatan, serta di kawasan Jalan Padat Karya, Pontianak Tenggara dengan Barang bukti 331 botol minuman berakohol dengan berbagai jenis dan kadar alkohol yang berbeda.

1 orang ditetapkan sebagai TSK  atas nama DN sebagai pemilik Toko VIP ONE SHOP dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 204 KUHPidana.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan, SIK, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

 • Pergantian Tahun, Kapolresta Pontianak Imbau Warga Tidak Tidak Konvoi Ugal - Ugalan dan Pesta Miras

"Kami telah mengamankan tiga pelaku yang menjual miras tanpa izin beserta barang bukti berupa ratusan botol minuman keras berbagai merek. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Wawan Darmawan.

Operasi Pekat Kapuas 2025 akan terus dilakukan secara intensif guna menekan peredaran miras ilegal dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. 

Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved