Khazanah Islam

BACAAN Niat dan Syarat Mendirikan Iktikaf di Bulan Ramadhan 1446 H Amalan Menanti Lailatul Qadar

Ibadah Iktikaf merupakan amalan ibadah yang penuh dengan keutamaan dan manfaat. Ibadah yang dilakukan dengan berdiam di Masjid i

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
SYARAT IKTIKAF - Berikut Syarat dan Bacaan Niat Mendirikan Iktikaf pada sepuluh malam terakhir Bulan Ramadhan 1446 H. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Momen 10 hari terakhir Ramadhan 1446 H ada banyak keistimewaan.

Saat menjelang akhir Ramadhan 1446 H dianjurkan untuk memperbanyak amalan.

Satu di antara amalan yang bisa dilakukan adalah Iktikaf.

Ibadah Iktikaf merupakan amalan ibadah yang penuh dengan keutamaan dan manfaat.

Ibadah yang dilakukan dengan berdiam di Masjid itu merupakan wahana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Berniat untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, maka i'tikaf adalah amalan yang tepat untuk dilakukan.

Ibadah itikaf biasanya mulai ramai dilakukan pada 10 malam terkahir Ramadhan.

BACAAN Niat Shalat Subuh Lengkap Bacaan Doa Qunut Saat Hari ke 7 Ramadhan 1446 Hijriah

Ditinjau dari hukum asalnya, itikaf adalah ibadah yang sunnah (mustahab) dilakukan.

Hal tersebut merujuk pada sabda Rasulullah SAW:

“Sungguh saya beritikaf di di sepuluh hari awal Ramadhan untuk mencari malam kemuliaan (lailat al-qadr), kemudian saya beritikaf di sepuluh hari pertengahan Ramadhan,

kemudian Jibril mendatangiku dan memberitakan bahwa malam kemuliaan terdapat di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.

Barangsiapa yang ingin beritikaf, hendaklah dia beritikaf (untuk mencari malam tersebut).

Maka para sahabat pun beritikaf bersama beliau.” (HR. Muslim).

Dalam hadits di atas, para sahabat diberikan pilihan oleh Rasulullah SAW untuk melaksanakan itikaf. Sikap tersebut merupakan indikasi bahwa itikaf melihat pada asalnya tidak wajib.

Namun, status sunnah ini dapat menjadi wajib apabila seorang bernadzar untuk beritikaf.

Sebagaimana yang disandarkan melalui hadits ‘Aisyah, beliau mengatakan bahwa Rasulullah bersabda,

“barangsiapa bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allah, dia wajib menunaikannya.” (HR. Bukhari).

Sejalan dengan hadis di atas, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari mengatakan Itikaf tidaklah wajib berdasarkan ijma’ kecuali bagi seorang yang bernadzar untuk melakukan itikaf.

PENJELASAN Lengkap Ketentuan Bayar Zakat Fitrah Bagi Anak Baru Lahir dan Orang yang Telah Meninggal

Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Itikaf

Secara umum, para ulama telah menyepakati bahwa dalam pelaaksanaan itikaf, terdapat empat rukun yang wajib dipenuhi, yaitu:

Pertama, orang yang beritikaf (mutakif).

Ketetapan dari para ulama bahwa syarat dari sahnya seseorang sebagai mutakif ada empat, yaitu Muslim, akil, mumayyiz, dan, suci dari hadats besar.

Kedua, niat beritikaf.

Fungsi dari niat saat beritikaf adalah untuk menegaskan perbedaan antara ibadah dan selain ibadah saat seseorang berdiam diri di masjid.

Sebab, bisa saja orang yang berdiam diri di masjid bukan dalam rangka ibadah, misalnya sekedar duduk ngobrol dengan rekannya.

Berikut beberapa contoh lafal niat i'tikaf:

  • Niat I'tikaf Mutlak:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku berniat i'tikaf di masjid ini karena Allah SWT."

  • Niat I'tikaf Terikat Waktu:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلّهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku berniat i'tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah SWT."

Ketiga, tempat itikaf (mutakaf fihi). Ulama sepakat tempat untuk beritikaf adalah di masjid. Hal ini berdasarkan firman Allah surah al-Baqarah 187:

…..وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِى الْمَس جِدِ ….

“…..Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya…..”

Keempat, menetap di tempat itikaf. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved