Ramadan 2025

Apakah Marah Dapat Membatalkan Puasa? Simak Cara Kendalikan Amarah

Namun sikap marah dapat menurunkan kualitas dari ibadah puasa itu sendiri. Rasa amarah juga termasuk nafsu yang perlu dikendalikan.

Editor: Dhita Mutiasari
Freepik.com
CARA MENGENDALIKAN AMARAH – Ilustrasi seorang pria meluapkan emosi dengan marah diupload Kamis (6/3/2025). Sebaiknya kita menghindari marah saat sedang berpuasa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selain menahan lapar dan dahaga, seorang muslim yang berpuasa juga harus menahan emosi.

Hal ini lantaran banyak yang mengatakan bahwa marah dapat membatalkan puasa, benarkah demikian?

Banyak hadits maupun penjelasan ulama juga menerangkan bahwa esensi puasa sebenarnya menahan hawa nafsu.

Manusia diuji keimanan dan ketakwaannya dengan menjalankan hal-hal yang telah diperintahkan oleh-Nya.

Hukum Memotong Kuku Saat Puasa: Apakah Membatalkan? Simak Sunnah Rasulullah SAW!

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis memaparkan, marah atau bertengkar tidak membatalkan puasa.

Namun sikap marah dapat menurunkan kualitas dari ibadah puasa itu sendiri. 

Rasa amarah juga termasuk nafsu yang perlu dikendalikan.

Maka baiknya kita menghindari marah akan suatu hal atau kepada orang lain.

Berikut cara mengendalikan amarah selama berpuasa melansir dari Kompas.com :

Tidur Cukup

Baiknya jangan tidur terlalu larut untuk persiapan bangun sahur.

Bayangkan Hal Baik

Ingat hal baik yang orang lain pernah lakukan pada kita.

Olahraga

Olahraga meningkatkan hormon dopamin yang membuat bahagia.

Tarik Napas

Tarik napas dalam-dalam bisa memperlambat denyut jantung dan menenangkan pikiran.

Kenali Diri

Ketahui apa yang memicu kita merasa kesal, jauhi situasi itu agar tidak semakin menyulut emosi.

Mengontrol Ekspektasi

Berekspektasi membuat frustasi dan kesal sendiri bila tidak kesampaian.

Meditasi

Bisa bermeditasi dengan berdzikir ini akan membantu menentramkan hati. 

Hal yang membatalkan puasa

Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal pokok yang dapat membatalkan puasa.

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

2. Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'

Maksud dari 'jalan' pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur.

Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu, maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.

3. Muntah secara disengaja

Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah. Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah.

4. Berhubungan badan secara sengaja

Berhubungan badan pada siang hari pada bulan Ramadhan akan membatalkan puasa.

Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkan. Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.

Jika tak mampu maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut.

Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.

5. Keluar mani (sperma)

Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.

Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka puasa tetap sah.

6. Haid atau menstruasi

Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita. Jika seorang telah menjalani puasa selama dan keluar darah haid, maka puasanya tidak sah.

7. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan.

Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.

8. Gila (junun)

Jika kondisi itu terjadi ketika sedang menjalani puasa, maka puasa dinyatakan tidak sah atau batal.

9. Murtad

Murtad adalah keluar dari Islam. Apabila seseorang murtad ketika menjalani puasa, maka puasanya secara otomatis batal.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved