Berita Viral

HUKUM Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan Apakah Haram, Sunnah atau Makruh?

Hukum sikat gigi atau gosok gigi saat sedang dalam kondisi menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
SIKAT GIGI - Ilustrasi menggosok gigi menggunakan pasta dan sikat. 

Dasar hukum tersebut juga didukung oleh mayoritas ulama.

Pendapat ulama yang menyebut makruh

Pendapat kedua, menyebut bahwa siwak atau sikat gigi saat puasa hukumnya makruh. 

Argumen ini didasarkan pada dalil Rasulullah tentang bau mulut orang berpuasa layaknya minyak wangi kasturi.

"Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi" (HR: Bukhari dan Muslim).

Para ulama yang menghukumi sikat gigi saat puasa adalah makruh, berpendapat bahwa lebih baik mempertahankan bau mulut daripada menghilangkannya dengan siwak atau sikat gigi.

Bahkan, hal ini disamakan dengan orang yang mati syahid, jenazahnya tidak wajib dimandikan lantaran darah yang mengalir di dalam tubuh mereka menjadi saksi dihadapan Allah.

Tidak ada ulama yang mengharamkan sikat gigi saat puasa

Ulama yang membolehkan sikat gigi saat berpuasa (hukumnya sunnah) punya pandangan yang berbeda dibanding kan dengan pendapat kedua.

Menurut para ulama yang menghukumi sikat gigi saat puasa adalah sunnah, bau mulut orang berpuasa menjadi harum bukan di dunia, tetapi di akhirat kelak.

Kuman Ada di Sekitar Kita, Apa Pentingnya Menjaga Kebersihan Pribadi? Artikel Kompas.id

Oleh sebab itu sikat gigi saat berpuasa di siang hari pun tetap di perbolehkan. Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam pemahaman hadis, yang jelas tidak ada yang sampai mengharamkan.

Pentingnya sikat gigi dalam Islam

Di luar perdebatkan bolehkah sikat gigi saat melakukan ibadah puasa, menjaga kebersihan mulut dengan cara ini dianggap sangat penting dalam Islam.

Saking pentingnya, Rasulullah bahkan hendak mewajibkan sikat gigi kepada umatnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved