Khazanah Islam

TATA Cara Bacan Doa dan Niat Itikaf Ramadhan 1446 Hijriah Berburu Keberkahan Malam Lailatul Qadar

Umat Islam berbondong-bondong untuk mendapatkan keutamaan di bulan Ramadan yakni malam Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
AMALAN SUNNAH - Menunaikan Itikaf di bulan Ramadhan 1446 H merupakan amalan yang disunnahkan. Berikut niat mendirikan Itikaf untuk mendapatkan keberkahan malam lailatul Qadar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jangan abaikan mengamalkan itikaf pada 10 malam terakhir Ramadhan.

1 Ramadhan 1446 Hijriah akan jatuh pada 1 Maret 2025.

Setiap bulan ramadhan selalu ada momen-momen yang istimewa.

Satu di antaranya adalah malam Lailatul Qadar.

Umat Islam berbondong-bondong untuk mendapatkan keutamaan di bulan Ramadan yakni malam Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan.

Upaya yang dilakukan di antaranya dengan memperbanyak ibadah satu di antaranya dengan melaksanakan Itikaf.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, Itikaf menurut bahasa artinya berdiam diri dan menetap dalam sesuatu.

Baca juga: TIPS Puasa Ramadhan Tetap Sah Meski Terbangun Kesiangan di Bulan Suci Ramadan 1446 H

Itikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadhan.

Di kalangan para ulama terdapat perbedaan tentang waktu pelaksanaan Itikaf, apakah dilaksanakan selama sehari semalam (24 jam) atau boleh dilaksanakan dalam beberapa waktu (saat).

Al-Hanafiyah berpendapat bahwa Itikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya.

Sedang menurut al-Malikiyah i’tikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.

Dengan memperhatikan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Itikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam.

Tempat Pelaksanaan I’tikaf

Di dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa i’tikaf dilaksanakan di masjid.

Di kalangan para ulama ada pebedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan i’tikaf, apakah masjid jami’ atau masjid lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved