Breaking News

Berita Viral

Resmi Berubah Aturan Baru Jalur Domisili SPMB 2025 Lengkap Perbedaan dengan Sistem Zonasi PPDB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
UJIAN SEKOLAH - Ilustrasi seorang pelajar sedang mengikuti ujian di sekolah. Terbaru, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan baru jalur domisili SPMB 2025 lengkap perbedaan dengan sistem zonasi PPDB.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili.

Selain itu, nama Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB juga diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB

Melansir Kompas.id, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Perbedaannya dengan zonasi yaitu jika zonasi mengacu pada jarak.

BERUBAH Aturan Pendidikan Terbaru 2025, Sistem Zonasi dan Ujian Kini Resmi Dihilangkan

Sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah.

Dalam pasal 17 draf rancangan peraturan Mendikdasmen disebutkan bahwa:

Calon murid yang akan mendaftar melalui jalur domisili harus memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

Jika tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari lurah setempat.

Tentunya dengan menyatakan bahwa calon murid tersebut telah berdomisili di wilayahnya dalam satu tahun terakhir.

Pemerintah daerah melalui dinas pendidikannya akan memetakan domisili calon murid baru.

Hal itu sebagai acuan untuk menentukan batasan wilayah domisili.

Kemudian harus diumumkan kepada masyarakat paling lambat satu bulan sebelum SPMB dibuka.

Adapun persentase jalur domisili masing-masing jenjang di antaranya:

- SD minimal 70 persen

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved