Berita Viral
Resmi Berubah Aturan Baru Jalur Domisili SPMB 2025 Lengkap Perbedaan dengan Sistem Zonasi PPDB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan baru jalur domisili SPMB 2025 lengkap perbedaan dengan sistem zonasi PPDB.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili.
Selain itu, nama Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB juga diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.
Melansir Kompas.id, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Perbedaannya dengan zonasi yaitu jika zonasi mengacu pada jarak.
• BERUBAH Aturan Pendidikan Terbaru 2025, Sistem Zonasi dan Ujian Kini Resmi Dihilangkan
Sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah.
Dalam pasal 17 draf rancangan peraturan Mendikdasmen disebutkan bahwa:
Calon murid yang akan mendaftar melalui jalur domisili harus memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Jika tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari lurah setempat.
Tentunya dengan menyatakan bahwa calon murid tersebut telah berdomisili di wilayahnya dalam satu tahun terakhir.
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikannya akan memetakan domisili calon murid baru.
Hal itu sebagai acuan untuk menentukan batasan wilayah domisili.
Kemudian harus diumumkan kepada masyarakat paling lambat satu bulan sebelum SPMB dibuka.
Adapun persentase jalur domisili masing-masing jenjang di antaranya:
- SD minimal 70 persen
RESPON Bupati Sujiwo Tanggapi Video Viral Guru Merekam Siswa MTS Nunggak LKS Menuai Simpati Netizen |
![]() |
---|
Pilu, Suami Pesan PSK Ternyata yang Datang Istrinya Sendiri |
![]() |
---|
MUDAH Cara Lihat KK Online Pakai Aplikasi Gratis Kini Cukup Pakai HP |
![]() |
---|
KISAH Sugi Ketiban Rejeki Nomplok, Beli Tanah Rp 250 Juta Lalu Dapat Uang Ganti Rugi Rp 5,4 Miliar |
![]() |
---|
CATAT Daftar Jumlah Pekerja Terbanyak Jadi Korban PHK Periode Januari sampai Juni 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.