Terdakwa HA Oknum Pencabulan Anak Dibawah Umur, Jalani Sidang Kedua Hadirkan Saksi Korban
Sehingga pihaknya masih mempertanyakan dan menurutnya, korban tidak konsisten dalam menjawab kejadian-kejadian itu.
Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Oknum Anggota DPRD Singkawang, HA, menjalani sidang kedua terkait kasus pencabulan anak dibawah umur yang digelar Kantor Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, pada Selasa 25 Februari 2025.
Pada sidang kedua ini, diagendakan mendengarkan keterangan para saksi korban dengan menghadirkan sebanyak empat orang saksi yang terdiri dari ibu korban, bibi korban, korban dan pemilik kost pada lokasi kejadian kedua.
Sidang ini juga dihadiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) korban dan Psikolog serta LPSK RI.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto mengatakan, agenda sidang hari ini pembuktian dari penuntut umum, dengan menghadirkan saksi-saksi.
Dalam persidangan, terdakwa HA menyangkal dan tidak mengakui atas keterangan korban.
"Selanjutnya, sidang digelar pada Rabu 4 Maret 2025 dengan agenda pembuktian dari penuntut umum, yang mana penuntut umum akan kembali menghadirkan saksi-saksi," katanya.
Pendamping korban, Mardiana Maya Satriani mengatakan, jika korban sudah menceritakan mengenai kejadian pencabulan sebanyak tiga kali yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Singkawang tersebut.
"Kejadian pertama dan kedua itukan terjadi pada tahun 2023. Lalu kejadian ketiga itukan terjadi di tahun 2024," katanya.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa HA, Nur Rochman mengatakan, dokumen BAP yang telah diterima, menurutnya ada beberapa kejanggalan-kejanggalan yang tidak sesuai dengan keterangan di BAP.
Baca juga: Operasi Patuh Kapuas 2025: Dishub Singkawang Tilang Dua Kendaraan Mobil Angkutan
"Karenakan korban di BAP tiga kali, didalam BAP tiga kali itu ada beberapa kejanggalan baik kejadian yang pertama di Gang Pepaya maupun kejadian di Gang Durian," ujarnya.
Sehingga pihaknya masih mempertanyakan dan menurutnya, korban tidak konsisten dalam menjawab kejadian-kejadian itu.
Salah satunya, kata dia, dari BAP pertama pada kejadian yang kedua, korban menyebutkan pamannya yang ada di depan kost kejadian kedua. Tapi di BAP selanjutnya korban menyebutkan kakeknya.
"Salah satu kejanggalannya di situ, jadi kitakan bingung dan kita selaku kuasa hukum terdakwa harus jelas dong siapa yang sebenarnya ada di kejadian kedua itu," ungkapnya.
Mengenai kejanggalan itu, dia berharap kepada hakim bisa mempertimbangkan karena hakim juga memegang dokumen yang sama.
"Jadi silahkan hakim nanti yang menilainya sendiri," jelasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Wapres Gibran Jadikan Foto Bersama Koh Asiang Sebagai Profil Instagram |
![]() |
---|
Bahasan Terima Lencana Darma Bakti, Harap Jadi Motivasi Seluruh Jajaran Pembina dan Anggota Pramuka |
![]() |
---|
Pemkab Sintang Harap Unka Perkuat Peran dalam Mendukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Salah Satu Tuntutan Aksi Mahasiswa Meminta Agar Tunjangan DPRD Dihapuskan |
![]() |
---|
Desa Sepangah Dukung Program Satu Desa Satu Hektar Tanam Jagung Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.