Khazanah Islam

HUKUM Bagi Perempuan Gagal Membayar Hutang Puasa Wajib Hingga Ramadhan 1446 Hijriah

Bagi umat Muslim yang memiliki hutang puasa dapat segera dilaksanakan.  Berdasarkan informasi yang beredar, 1 Ramadhan 1446 Hijriah

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
QADHA PUASA - Bagaimana hukum bagi perempuan yang gagal membayar hutang puasa ramadhan? Apakah Bayar Fidyah? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syaban 1446 Hijriah sudah memasuki hari-hari terakhir.

Bagi umat Muslim yang memiliki hutang puasa dapat segera dilaksanakan. 

Berdasarkan informasi yang beredar, 1 Ramadhan 1446 Hijriah akan jatuh pada 1 Maret 2025

Lantas bagaimana hukumnya jika tidak melaksanakan Puasa Qadha padahal punya utang puasa Ramadan?

Hutang puasa harus dibayar atau qadha sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Melaksanakan mengqadha puasa dianjurkan untuk dilakukan sesegera mungkin secara berurutan.

Dalam Al-Quran juga dijelaskan bahwa kita tidak tahu di hari esok kita akan melakukan apa dan wafat di hari apa.

Karena ajal seseorang tidak diketahui pastinya, dan membayar hutang puasa adalah suatu hal yang wajib, maka sebaiknya hutang puasa harus disegerakan.

BACAAN Assalamualakum Dara Qaumin Salam Pembuka Saat Berziarah Kubur Jelang Tiba Ramadhan 1446 H

- Namun, dalam Islam juga diperbolehkan jika membayar hutang tidak bisa secara berurutan, karena alasan tertentu.

Yang paling penting qadha atau membayar hutang puasa wajib ini dilakukan sebelum tiba waktu ramadan berikutnya.

- Mengqadha puasa menjelang bulan Ramadan juga diperbolehkan dalam Islam atau hingga akhir bulan syaban.

Ketentuan membayar hutang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved