Polres Sekadau Ungkap Enam Kasus Narkotika dalam Dua Bulan

Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda

Editor: Jamadin
Humas Polres Sekadau
BERI KETERANGAN - Kasat Reserse Narkoba Polres Sekadau, IPTU Robianto, mengatakan , Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika, Kamis 20 Februari 2025. Enam kasus narkotika dengan berbagai jenis barang bukti, termasuk sabu, ekstasi, dan happy five 

TRIBUNPONTIANAK.CO,ID, SEKADAU - Dalam dua bulan pertama tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sekadau, IPTU Robianto, menyebutkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu, ekstasi, dan pil happy five.

"Hingga Februari ini, kami telah mengungkap enam kasus narkotika dengan berbagai jenis barang bukti, termasuk sabu, ekstasi, dan happy five," ujarnya pada Kamis 20 Februari 2025.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap enam tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki. Saat ini, mereka masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Ketapang Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Kecamatan Delta Pawan

IPTU Robianto merinci bahwa total barang bukti yang disita mencakup 2,62 gram sabu, enam butir ekstasi, dan tiga butir happy five.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda," tegasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved