Satresnarkoba Polres Landak Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Raja, Tangkap Dua Tersangka
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di Desa Raja.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali lagi berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Ngabang, Minggu 16 Februari 2025.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di Desa Raja.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan informasi akurat bahwa seorang pria berinisial SB alias G datang dari Pontianak ke Ngabang menggunakan mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi KB 1145 LI. Ia diduga membawa narkotika jenis sabu untuk diedarkan di wilayah Ngabang.
Pada Minggu 16 Februari 2025 sekitar pukul 04.15 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap SB alias G dan seorang pria lainnya berinisial S di depan sebuah rumah yang beralamat di Gang Tarigas, Dusun Raja, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Dari hasil penggeledahan terhadap SB alias G, polisi menemukan satu unit handphone iPhone 14 Pro Max warna putih dan satu unit handphone Samsung Galaxy A54 warna hitam di saku celana kirinya. Sementara itu, dari tangan S, ditemukan satu unit handphone Oppo A16 warna hitam.
• Pria di Ngabang Ditangkap Satresnarkoba Polres Landak Diduga Edarkan Sabu
Tak hanya itu, polisi juga menggeledah kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Dari dalam mobil Daihatsu Ayla yang dikendarai SB alias G, ditemukan sebuah kotak kardus bertuliskan “Good Day Cappuccino” yang berisi 1 kantong plastik hitam berisi 54 plastik klip transparan yang diduga berisi sabu, 1 plastik klip transparan berisi 30 plastik klip kecil berisi sabu, 2 bungkus plastik klip transparan kosong.
Dua plastik klip transparan berisi alat hisap sabu, serta beberapa kantong plastik berisi bawang putih, bawang merah, dan ikan teri, 1 STNK dengan nomor 17827962
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, SH, SIK, melalui Ps. Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto, S.Sos, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami telah mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang cukup banyak. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Rinto menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat atas perbuatannya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Pemda Landak Terima IPKD Terbaik Kapasitas Fiskal Sedang |
|
|---|
| Dandim 1210/Landak Terima Kunjungan Silaturahmi Wabup Landak |
|
|---|
| Wabup Landak Harap Pekerjaan Fisik di Disdikbud Landak Tahun 2025 Berjalan Baik |
|
|---|
| Nama Anggota DPRD Landak dari Partai PKB Sekarang, PKB Sukses Ambil Kursi DPRD di Markas Banteng |
|
|---|
| Pesan Penting Bupati Karolin di Momen Hari Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Sabu-dua-0rang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.