Kemenag Singkawang Jelaskan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Sama dengan Edaran Provinsi

Surat edaran tersebut mengatur besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Muslim di Kalbar termasuk di wilayah Singkawang, serta ketentuan f

Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
BERI PENJELASAN - Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Singkawang, Mukhlis. Ia menerangkan besaran zakat fitrah dan fidyah di wilayah Singkawang sama dengan yang ditetapkan dalam edaran Kanwil Kemenag Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah mengeluarkan surat edaran terkait penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kalbar tahun 1446 H/2025 M.

Kepala Kemenag Singkawang, Mukhlis, menerangkan besaran zakat fitrah dan fidyah di wilayah Singkawang sama dengan yang ditetapkan dalam edaran Kanwil Kemenag Kalbar.

"Iya, untuk di wilayah Singkawang sama seperti itu," ujarnya saat dikonfirmasi tribunpontianak.co.id, Minggu 16 Februari 2025.

Surat edaran tersebut mengatur besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Muslim di Kalbar termasuk di wilayah Singkawang, serta ketentuan fidyah bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa.

Destinasi Asri dan Sejuk di Wisata Alam Taman Gunung Sari Singkawang

Selain itu, di edaran tersebut, juga menjelaskan zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras dengan nominal yang telah disesuaikan yakni sebanyak 2,7 kg per jiwa atau juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nominal yang telah disesuaikan berdasarkan harga kebutuhan pokok.

Kemudian untuk besaran nilai fidyah ditetapkan RP35.000 per jiwa per hari.

Tak hanya itu, Kepala Kanwil Kemenag Kalbar, Muhajirin Yasir mengimbau kepada Panita Zakat untuk lebih mengutamakan penyaluran secara langsung ke Mustahiq. 

Lebih lanjut, ia pun mengingatkan kepada masyarakat muslim untuk dapat menunaikan kewajiban zakat sejak 1 Ramadhan melalui Baznas/Laz/Upz di lingkungan masing-masing.

"Agar manfaat zakat dapat segera dirasakan oleh Mustahiq dalam melaksanakan ibadah puasa dan menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025M," tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved