Polres Ketapang Tangkap Terduga Pengedar Narkotika di Kecamatan Manis Mata

anggota Polsek langsung mengecek keberadaan pelaku ES, dan benar adanya bahwa ES sedang berada di dalam rumah kost. 

Editor: Jamadin
Humas Polres Ketapang
PENGEDAR NARKOTIKA - Polsek Manis Mata Polres Ketapang mengamankan tersangka kasus narkoba dan sejumlah barang bukti, Kamis 13 Februari 2025. Tersangka terancam  hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Polsek Manis Mata Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap satu terduga pelaku berinisial ES (36) yang diduga menguasai serta mengedarkan narkoba jenis sabu, Kamis 6 Februari 2024 pukul 15.30 wib.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Manis Mata IPDA Arifianto Hamzah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait sering adanya kegiatan penggunaan narkoba di sebuah rumah kost di Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

“ Dari informasi yang kita terima, penghuni rumah kost tersebut adalah si pelaku yaitu sdr ES dimana ES saat itu diduga sedang menguasai narkoba jenis sabu sehingga kita lakukan penyelidikan dan melakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan,” ujar IPDA Arifianto

Satbinmas Polres Melawi Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Judi Online

Lebih jauh dijelaskannya, setelah menerima informasi tersebut, anggota Polsek langsung mengecek keberadaan pelaku ES, dan benar adanya bahwa ES sedang berada di dalam rumah kost. 

Saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT dan warga setempat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ES berupa 1 Timbangan digital.

 5 bungkus klip plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,91 gram bruto, 2 buah Bong, serta uang tunai berjumlah Rp. 3.700.000.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal  112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved