Berita Viral

CEK Kriteria Pekerja Resmi Dapat Insentif PPh 21 DTP di Tahun 2025, Gaji Maksimal Rp 10 Juta

Inilah kriteria pekerja resmi dapat insentif PPh 21 DTP di Tahun 2025 dengan syarat gaji maksimal Rp 10 juta cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
UANG GAJI - Ilustrasi gaji dengan uang pecahan Rp 100 ribu. Melalui Kementerian Keuangan, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Berisi tentang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai di sektor tertentu.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah kriteria pekerja resmi dapat insentif PPh 21 DTP di Tahun 2025 dengan syarat gaji maksimal Rp 10 juta cek disini.

Beleid ini baru saja diterbitkan Pemerintah Indonesia pada Februari 2025.

Melalui Kementerian Keuangan, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Berisi tentang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai di sektor tertentu. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Resmi THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025 Batal Dihapus, Kapan Cair?

"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial,

telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat.

Antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Jumat 7 Februari 2025.

Menjelaskan hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara.

Ia menjelaskan, insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku bagi pegawai yang bekerja di sektor industri tertentu.

Termasuk industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. 

Insentif ini akan diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Untuk mendapatkan insentif ini, ada beberapa syarat yang harus dimiliki.

Dimana pemberi kerja harus bergerak dalam sektor usaha yang masuk dalam klasifikasi lapangan usaha tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Selain itu, pegawai yang berhak menerima insentif adalah pegawai tetap dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved