Ragam Contoh

Transformasi PPDB Menjadi SPMB 2025: Ini Kebijakan dan Penjelasannya!

SPMB merupakan nama baru yang dirancang oleh Kemdikdasmen sebagai pengganti sistem sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Instagram
SPBD- SPMB merupakan nama baru yang dirancang oleh Kemdikdasmen sebagai pengganti sistem sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), telah menyelenggarakan forum konsultasi publik untuk membahas rancangan peraturan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. 

Forum ini bertujuan untuk menghimpun berbagai masukan dari masyarakat, tenaga pendidik, serta pemangku kepentingan lainnya guna menyempurnakan kebijakan penerimaan murid baru yang akan diterapkan pada tahun mendatang.

SPMB merupakan nama baru yang dirancang oleh Kemdikdasmen sebagai pengganti sistem sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Perubahan ini diharapkan dapat mencerminkan sistem penerimaan yang lebih transparan, inklusif, dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan di Indonesia.

Dikutip dari kanal YouTube resmi Kemdikdasmen, forum ini menjadi wadah diskusi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan sekolah, orang tua murid, serta pakar pendidikan. 

Dengan adanya konsultasi publik ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa sistem baru yang diterapkan nantinya dapat berjalan lebih efektif, adil, serta mampu mengakomodasi keberagaman kondisi di berbagai daerah.

Cara Mengatasi dan Mencegah Bahaya Darah Rendah, Hal Buruk Ini Bisa Terjadi

Dalam pertemuan ini, hadir berbagai unsur penting, seperti:

1. Kementerian terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Kementerian Sosial.

2. Ombudsman RI, yang memberikan masukan terkait transparansi dan akuntabilitas sistem penerimaan murid baru.

3. Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, yang mewakili kondisi geografis dan kebutuhan spesifik daerah.

4. Penyelenggara pendidikan swasta, sebagai bagian penting dalam ekosistem pendidikan nasional.

5. Kepala sekolah negeri dan swasta, serta pakar pendidikan yang memberikan pandangan akademik dan praktis terkait kebijakan ini.

Rancangan peraturan ini telah mendapatkan persetujuan substansi dari Presiden RI serta telah dibahas dengan berbagai pihak, termasuk Menteri Sekretaris Negara dan Menko PMK.

Langkah berikutnya adalah koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri guna memastikan implementasi yang efektif di tingkat daerah.

Salah satu perubahan utama dalam kebijakan ini adalah penggantian nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved