Kasus Pencabulan Anak di Singkawang Tuntas, Penyidik Serahkan Tersangka & Barang Bukti ke Kejaksaan
pihak kejaksaan akan segera mempersiapkan dakwaan untuk memulai persidangan di pengadilan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menanggapi kejadian yang berkembang saat ini, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto SIK, MH melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H, SIK, MM, MH menyampaikan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Singkawang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Proses serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Jumat 31 Februari 2025.
“Kepada tersangka itu disangkakan menggunakan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan atau pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.”, ungkap Kabidhumas.
Kabidhumas menambahkan bahwa Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan orang tua kandung sebagai pelaku terhadap anaknya sendiri.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian dan kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban yang mengalami kekerasan seksual. “.
• Kasus Persetubuhan pada Anak Bawah Umur di Kubu Raya, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
“Proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, pihak kejaksaan akan segera mempersiapkan dakwaan untuk memulai persidangan di pengadilan” harap Kabidhumas
"Dengan penyerahan tersangka kepada kejaksaan, masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi perkembangan kasus ini, guna memastikan agar keadilan benar-benar ditegakkan untuk korban yang menjadi sasaran tindak kekerasan seksual,” tutup Kabidhumas.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kapolsek Menyuke Mengikuti Penanaman Jagung Serentak 1 Desa 1 Hektare di Desa Songga |
![]() |
---|
Wujud Empati, Kapolsek Mempawah Hulu Bersama Pesonel Hadiri Pemakaman Seorang Warga |
![]() |
---|
Satbrimob Polda Kalbar Terima Penghargaan Satker dengan Nilai IKPA terbaik Semester 1 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Satlantas Polres Singkawang Patroli Rutin untuk Wujudkan Kamseltibcar Lantas di Kota Singkawang |
![]() |
---|
Jadi Ahli Spiritual Dadakan Demi Cabuli Anak 17 Tahun, Polisi ungkap Modus Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.