Berita Viral

RESMI Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dihentikan Pemerintah, Token di Meteran Ikut Hangus Cek Disini

Pemerintah resmi menghentikan program Diskon tarif listrik 50 persen yang berakhir pada Februari 2025.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Telkom
Ilustrasi token listrik PLN. RESMI Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dihentikan Pemerintah, Token Sebelumnya Ikut Hangus Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menghentikan program Diskon Tarif Listrik 50 persen yang berakhir pada Februari 2025.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk bulan Januari dan Februari 2025.

Hal itu diungkap oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Ia menegaskan diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah hanya berlaku hingga Februari 2025.

"2 bulan saja (tidak diperpanjang)," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Rabu 23 Januari 2025.

Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen Agar Tidak Hangus sampai Bulan Maret 2025 dan Seterusnya

Diskon ini diberikan untuk menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah menyediakan potongan 50 peren pada biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA.

Program ini menyasar 81,42 juta pelanggan.

Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, diskon 50 persen berlaku untuk pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Program ini dilaksanakan selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

Pemberian diskon dilakukan otomatis melalui sistem PLN.

Untuk pelanggan pascabayar, diskon 50 persen diterapkan pada pemakaian listrik Januari 2025 yang dibayarkan pada Februari, pemakaian Februari 2025 yang dibayarkan di Maret.

Sementara pelanggan prabayar mendapat diskon langsung saat membeli token listrik pada Januari dan Februari 2025.

Harga token yang dibayarkan hanya setengah dari pembelian bulan sebelumnya, tetapi jumlah kWh yang diterima tetap sama.

Program Diskon Listrik 50 Persen

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved