UMK Sanggau 2025

Upah Minimum Kabupaten Sanggau 2025 Ditetapkan, Ini Besarannya

"Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 T

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendri Chornelius
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau, H Roni Fauzan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau H Roni Fauzan menyampaikan bahwa upah minimun Kabupaten (UMK) Sanggau tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.970.885. Untuk diketahui, upah minimum Kabupaten Sanggau tahun 2024 sebesar Rp 2.789.563.

Ketetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 949/NAKERTRANS/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten Sanggau tahun 2025. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun 2025.

"Upah Minimum Kabupaten Sanggau ini adalah upah bulanan terendah yang berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," katanya, Selasa 21 Januari 2025.

Kajati Resmikan Dangau Hukum Kejari Sanggau, Inovasi Layanan Hukum Efektif dan Terpadu

"Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," tambahnya.

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 939/NAKERTRAN/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten Sanggau Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved