Khazanah Islam

BACAAN Niat Bayar Hutang Puasa Ramadhan dengan Fidyah Lengkap Besaran Makanan Pokok yang Dikeluarkan

Meski demikian, waktu tepat awal Ramadhan 1446 H akan ditentukan lewat sidang Isbat oleh pemerintah, akhir Februari 2025 mendatang

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Simak panduan bayar Fidyah jelang masuknya Bulan Puasa Ramadhan 2025 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bulan Ramadhan 2025 akan tiba kurang dua bulan lagi.

Bagi Muslimah yang masih punya hutang puasa tahun lalu, bersegeralah membayarnya.

Puasa Ramadhan 1446 H jatuh pada 1 Maret 2025

Meski demikian, waktu tepat awal Ramadhan 1446 H akan ditentukan lewat sidang Isbat oleh pemerintah, akhir Februari 2025 mendatang

Bayar Utang Puasa Pakai Fidyah

Apabila tidak bisa mengganti dengan puasa atau qadha, Anda bisa membayarkan dengan fidyah.

Akan tetapi, tidak semua orang boleh mengganti Puasa Ramadhan dengan fidyah.

Beberapa orang yang boleh mengganti puasa dengan fidyah di antaranya, ibu hamil atau menyusui, lansia, orang meninggal, dan orang sakit parah yang jika berpuasa justru akan menambah sakitnya.

BACAAN Doa Anjuran Rasulullah Memohon Dibukakan Pintu Rezeki Luas dan Berkah, Amalkan Setelah Shalat

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)

Lantas, bagaimana jika orang tersebut meninggal dunia?

Menurut hadits riwayat Ibnu Umar ra dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, tentang seorang muslim yang wafat dan masih punya utang puasa, sebaiknya dibayar dengan cara memberi makan untuk orang miskin.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved