Pendidikan

Ringkasan Materi PPKN Kelas 10 Bab 4 Menjadi Warga Negara Yang Baik Semester 2 dan Link Buku Online

Pada materi ringkasan peserta didik bisa mempelajarinya terlebih dahulu...................................

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
cover buku ppkan kelas 10 semester 2 bab 4. pembelajaran menggunakan buku paket online terbaru. 

e. Warga masyarakat berhak untuk bekerja, menerima upah yang layak, melakukan jual beli, mengadakan perikatan atau perjanjian, dan sebagainya.

Kewajiban sebagai warga masyarakat di antaranya sebagai berikut.

a. Warga masyarakat wajib mematuhi tata tertib dan norma yang berlaku.

b. Warga masyarakat wajib menjaga fasilitas umum.

c. Warga masyarakat wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing- masing dan menghormati agama orang lain.

d. Warga masyarakat wajib menjaga keamanan dan kenyamanan.

e. Warga masyarakat wajib menghormati budaya, bakat, dan minatnya

B. Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara

Selamat, kalian telah menunjukkan hak dan kewajiban sebagai warga sekolah dan warga masyarakat. Asahlah terus kepedulian kalian terhadap lingkungan sekolah, masyarakat, hingga negara! Pada aktivitas pembelajaran kali ini, kalian diharapkan mampu menunjukkan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.

Warga negara adalah setiap orang yang merupakan anggota dari negara. Keanggotaan ini menimbulkan konsekuensi adanya hak dan kewajiban.

Sebagai gambaran sederhana, kalian tentu pernah menjadi anggota sebuah organisasi. Saat kalian resmi menjadi anggota organisasi tertentu, keanggotaan tersebut menimbulkan hak dan kewajiban yang harus kalian penuhi. Contohnya, kalian merupakan anggota koperasi siswa, maka kalian akan memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota. Hal ini juga berlaku dalam lingkup negara. Warga negara memiliki hak-hak yang dapat dinikmati dan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan. Hal ini tentu berbeda dengan seseorang yang bukan warga negara.

Hak dan kewajiban warga negara dibagi menjadi dua, yaitu hak dan kewajiban warga negara secara konstitusional serta hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bawah UUD NRI Tahun 1945.

1. Hak dan Kewajiban Warga Negara secara Konstitusional

Hak dan kewajiban warga negara secara konstitusional diatur menurut UUD NRI Tahun 1945 berkaitan dengan hak asasi manusia dan hak kewarganegaraan.

a. Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Berkaitan dengan Hak Asasi Manusia

Hak dan kewajiban warga negara yang berkaitan dengan hak asasi manusia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, di antaranya sebagai berikut.

1) Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2) Pasal 28 B

a) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

b) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

3) Pasal 28C

a) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

b) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

4) Pasal 28D

a) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

b) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

c) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

d) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

5) Pasal 28E

a) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

b) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

c) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved