Polsek Sekayam Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pria Diduga Bandar Diamankan

Ipda  Nandang Hemawandi, Kanit Intelkam Aiptu Hendratno dan Kanit Binmas Bripka Saefudin serta diikuti personil polsek sekayam. 

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kedua terduga pelaku tindak pidana narkotika berikut barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 13 Januari 2025 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim tindak Polsek Sekayam yang dipimpin oleh Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi mengamankan dua orang laki-laki yang diduga bandar narkotika jenis shabu-shabu inisial RN dan HD di rumah RN di Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 13 Januari 2025 malam.

Kapolsek juga didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda  Nandang Hemawandi, Kanit Intelkam Aiptu Hendratno dan Kanit Binmas Bripka Saefudin serta diikuti personil polsek sekayam. 

"Barang bukti yang diamankan berupa dua paket plastik bening berklip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah pengharum ruangan yang di tempel didinding rumah sebagai tempat menyimpan 1 paket plastik bening berklip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu milik RN, 1 buah tas warna coklat sebagai tempat menyimpan 1 paket plastik bening berklip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu milik HD, 1 bungkus kotak rokok sebagai tempat menyimpan plastik bening berklip berukuran kecil dan  uang tunai sebanyak Rp 600.000 milik HD,"kata Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, Selasa 14 Januari 2025.

Kronologis pengungkapan yaitu pada Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 21.05 Wib personil Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Sekayam.

Selanjutnya tim tindak Polsek Sekayam meminta petunjuk dan arahan dari Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi guna menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian atas petunjuk dan perintah Kapolsek Sekayam, tim mendatangi TKP.

Sesampainya di TKP sekitar pukul 21.15 wib tim tindak Polsek Sekayam berhasil mengamankan RN dan HD di kediaman RN, selanjutnya tim tindak Polsek Sekayam memanggil Kawil dan warga setempat guna menyaksikan penggeledahan terhadap orang dan rumah.

"Selanjutnya tim tindak Polsek Sekayam melakukan interogasi terhadap RN dan HD untuk menunjukan dimana letak penyimpanan narkotika tersebut,"jelasnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.39 wib telah ditemukannya barang bukti berupa 1 paket plastik bening berklip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di sebuah pengharum ruangan yang di tempel di dinding ruangan rumah diduga milik RN.

Baca juga: DPRD Gelar Paripurna Dengan Agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Cabup dan Cawabup Sanggau Terpilih

"Kemudian sekitar pukul 21.42 wib telah ditemukannya barang bukti berupa 1 paket plastik bening berklip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu diduga milik HD yang disimpan di sebuah tas warna coklat, sehingga pada saat penggeledahan juga di temukannya barang bukti 1 bungkus kotak rokok sebagai tempat menyimpan plastik bening berklip berukuran kecil dan uang tunai sebanyak Rp 600.000 diduga milik HD,"tuturnya.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved