Sepanjang 2024, Polresta Pontianak Tilang 2.329 Pengendara

Pada 2024, Polresta Pontianak memberikan teguran kepada 763 pelanggar dan menilang 2.329 pengendara.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi. Tribun Pontianak Ferryanto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jumlah pelanggaran lalulintas di Kota Pontianak pada tahun 2024 turun dibandingkan tahun 2023.

Tercatat pada tahun 2023, terdapat 4.181 pelangaran di Kota Pontianak, dan pada 2024, turun menjadi 3.092 pelanggaran

Tahun 2023, Satlantas Polresta Pontianak lebih banyak memberikan teguran, dengan total 2.795 teguran, lalu memberikan tilang kepada 1.386 pelanggar.

Pada 2024, Polresta Pontianak memberikan teguran kepada 763 pelanggar dan menilang 2.329 pengendara.

"Tahun 2024 sebenyak 3.092 kasus, ini turun 1.089 kasus dibanding 2023, penurunan ini menandakan masyarakat di Pontianak sudah mulai tertib berlalulintas sehingga pelanggaran lalulintas di Pontianak menurun,'' ujar Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi.

Baca juga: Polresta Pontianak Mantapkan Kesiapan HT Dinas Jelang Penetapan Calon Pilkada 2024

Kepada masyarakat, Kapolresta Pontianak menghimbau agar senantiasi mematuhi aturan dalam berkendara di jalanan dan mengutamakan keselamatan.

Setiap berkendara, khusus bagi pengendara roda 2, ia menekankan untuk wajib menggunakan helem, lalu membawa surat - surat kendaraan dan SIM, mematuhi seluruh rambu lalu lintas, memastikan kendaraan layak pakai, serta berkendaran tidak melebihi kecepatan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved