Berita Viral
RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Januari 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Sanksi
Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru berlaku per 1 Januari 2025 kini STNK langsung diblokir lengkap dengan besaran sanksi denda.
|
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi suasana petugas kepolisian melakukan razia lalu lintas. RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Januari 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Sanksi.
- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
- Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000
• RESMI Berubah Aturan Tilang Terbaru Kini Pengendara Bawa SIM dan STNK Kendaraan Tetap Disita
Itulah aturan tilang terbaru per 1 Januari 2025.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
MK Resmi Keluarkan Putusan Beri Tambahan Kemewanangan Bawaslu dalam Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Urus Dokumen di Dukcapil Per 1 Agustus 2025 Mulai KTP, KK hingga Akta Lahir |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Bikin Paspor Per 1 Agustus 2025, Kini Bisa Diwakilkan Lengkap Syarat dan Cara |
![]() |
---|
FAKTA Baru Sindikat Jual Bayi Pontianak, Harga Per Bayi Ternyata Rp 254 Juta hingga Modus Adopsi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Pria di Pati Bunuh Sahabat Sendiri, Permintaan Threesome Sang Istri Berujung Tragis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.